Ketua PMII Jeneponto Resmi Laporkan Dugaan Penganiayaan Demonstran Oleh Polisi ke Propam

saat terjadi kericuhan dalam aksi penolakan Omnibus Law di depan kantor DPRD

Ketua PMII Jeneponto Resmi Laporkan Dugaan Penganiayaan Demonstran Oleh Polisi ke Propam
Mahasiswa di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi ke Propam Polres Jeneponto.






KABAR.NEWS, JENEPONTO - Ketua PMII Cabang Jeneponto Idris Haris resmi melaporkan kasus pemukulan yang menimpa dirinya dan 3 mahasiswa lainnya yang diduga dilakukan oleh oknum polisi saat terjadi kericuhan dalam aksi penolakan Omnibus Law di depan kantor DPRD Jeneponti pada Senin, 12 Oktober 2020, lalu. Dia mengadu ke Propam Polres Jeneponto.


Idris mengaku dianiaya oleh oknum polisi di depan gedung DPRD Jeneponto, saat penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan STPL/01/XI/2020/Sipropam, dengan menyerahkan bukti berupa video kekerasan dan foto scresot, pada Jum'at (6/11/2020) kemarin.

Sementara Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Jeneponto, Amrulah Serang mengatakan, jumlah korban represif oknum polisi berjumlah 7 orang, 4 diantaranya dilarikan ke rumah sakit.

"Ada 7 orang korban tindakan represif oknum kepolisian," ujarnya kepada Kabar.News, Sabtu (7/11/2020).

Mereka yang menjadi korban yakni Muh Idris, Sarwan, Alim Bahri, Dedi, Sahrul, Nabil, Karmila.

"Idris Haris mewakili korban lainnya, karena ada memang beberapa orang yang kena pukul yang tidak dibawa ke rumah sakit," ungkapnya.

Idris diambil keteranganya di ruang Panimal Propam Polres Jeneponto.

"Kami datang 8 orang, satu orang yang di ambil keterangannya di ruangan panimal propam," katanya.

Dia berharap, Propam Jeneponto profesional dalam menangani kasus represif yang dilakukan oleh oknum polisi.

"Yang pasti harapan kami adalah pihak kepolisian dalam hal ini Propam Jeneponto tetap profesional dalam penanganan kasus represif aparat di Jeneponto," pungkasnya.

Diketahui, aksi penolakan Omnibus Law di depan kantor DPRD Jeneponti pada Senin, 12 Oktober 2020 berakhir ricuh.

Sejumlah oknum aparat kepolisian memukul mahasiswa hingga di atas mobil yang dijadikan mimbar dipukuli pentungan. Empat mahasiswa yang jadi korban pemukulan harus menjalani perawatan di RSUD Jeneponto.


Penulis: Akbar Razak/B