Ketua Gerindra Jeneponto Ogah Tanggapi Legislatornya Dilapor ke BK DPRD

Legislator Gerindra berinisial KD dilaporkan seorang perempuan ke BK DPRD Jeneponto karena enggan bertanggungjawab usai menghamilinya.

Ketua Gerindra Jeneponto Ogah Tanggapi Legislatornya Dilapor ke BK DPRD
Gerindra. (Foto: Internet)






KABAR.NEWS, Jeneponto - Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Gerindra, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Andi Baso Sugiarto, ogah menanggapi terkait kasus yang menyeret salah satu legislator berisial KD, karena diduga menghamili seorang wanita. Kasus tersebut kini bergulir di Badan Kehormatan DPRD Jeneponto

Sementara, BK sendiri telah menerima surat aduan itu sejak tiga hari yang lalu. Namun, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Gerindra, Kabupaten Jeneponto, Andi Baso Sugiarto ogah menanggapi terkait pelaporan tersebut.

ABS hanya menyarankan untuk melakukan konfirmasi ke Sekretaris Gerindra Jeneponto. Ia berdalih, komentar Sekretaris selaras dengan komentar ABS.

"Nanti pak sekum yang berkomentar. Sama itu kalau pak Sekum," ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (16/4/2021).

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menulis sebuah surat yang isinya dramatis. Surat yang telah ditulisnya itu, kemudian di kirim ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Dalam surat itu, si wanita mengaku telah hamil tiga bulan. Dan legislator dari fraksi gerindra berinisial KD yang diduga telah menghamilinya.

"Dengan ini saya menyampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD Jeneponto agar memberi sanksi kepada saudara KD selaku anggota DPRD," bunyi dalam surat tersebut yang diterima KABAR.NEWS, Kamis, (15/4/2021).

Wanita berusia 30 tahun itu, menyayangkan sikap KD yang dinilai tidak mau bertanggung jawab atas perbuatanya. Bahkan, KD juga sempat menyuruh si wanita tersebut untuk mengugurkan kandunganya alias aborsi.

"Tidak punya itikad baik untuk mempertanggung jawabkan perbuatanyan dengan menikahi saya," ujarnya.

Si wanita tersebut berharap, berbekal surat yang ditulisnya itu agar mampu menyelesaikan persoalan ini. Mengigat, institusi lembaga dewan akan tercoreng akibat perbuatan KD.

"Semoga surat pernyataan ini bapak/ibu Badan Kehormatan DPRD Jeneponto bisa mengambil langkah untuk menindak lanjuti masalah ini secepatnya, secara kelembagaan karena telah mencoreng nama baik institusi lembaga dengan perbuatan salah satu anggota fraksi partai Gerindra. Saya meminta keadilan," pungkasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Badan Kerhormatan (BK) DPRD Jeneponto, Awaludin Sinring kepada KABAR.NEWS,  membenarkan surat aduan tersebut. Awaluddin menyebut, surat itu diterima tiga hari yang lalu. Kata dia, pihak BK saat ini tengah melakukan klarfikasi kepada keduanya secara persorangan.

"Sementara anggota BK melakukan klarifikasi terhadap teradu dan pengadu dan mungkin butuh 2 sampe 3 hari," ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Kamis ini.

Selain itu, dirinya berjanji akan memberikan keterangan detail serta menyimpul persoalan ini pada pekan depan.

"Belum, kita lakukan persorangan dulu mungkn langkah berikutnya, Senin baru bisa BK beri banyak informasi," jelasnya.

Disinggung soal sanksi yang akan diberikan kepada KD jika terbukti melakukan, ia mengaku akan melewati mekanisme yang ada. Namun, jika kasusnya masuk ke meja hijau, maka BK tak segan memberika sanksi.

"Tergantung proses yang berjalann sekarang, yang jelas kita tunggu saja insya allah, senin kita lanjutkan kominikasi ini," pungkasnya.

Penulis: Akbar Razak/B