Kepsek Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejari Jeneponto
Ditemani 4 Pengacara

KABAR.NEWS, Jeneponto - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto, Sulsel, melimpahkan berkas perkara tahap dua atau P21 kasus asusila yang menjerat Kepala SMK Negeri 1 Jeneponto, inisial K, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Tersangka diduga mencabuli siswanya sendiri. Kasus ini sudah terjadi beberapa bulan lalu. Pelimpahan berkas perkara ke Kejari setempat baru dilakukan pada Senin (21/6/2021) hari ini.
Pantauan KABAR.NEWS di lokasi, penyidik melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada Kejari. Tersangka K kemudian langsung dibawa menuju ke ruang Tindak Pidana Umum (Pidum).
Tersangka terlihat mengenakan baju kemeja berwarna kotak-kotak putih dengan dipadukan celana jeans tiba di Kejari dengan didampingi 4 pengacaranya.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jeneponto Hary Surachman mengatakan, pelimpahan berkas kasus pencabulan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Hari ini teman-teman penyidik Polres Jeneponto telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," ujarnya kepada KABAR.NEWS di Kejari, Senin.
Dia mengatakan, bahwa proses selanjutnya ialah menyerahkan sepenuhnya kepada JPU. "Jadi proses selanjutnya beralih kewenangan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus asusila yang menjerat Kepala SMK Negeri 1 Jeneponto telah ditangani Polres Jeneponto sejak tiga bulan terakhir. Keluarga dan masyarakat sipil berkali-kali menyampaikan protes agar perkara ini segera dituntaskan.
Penulis: Akbar Razak/A