Kepsek Terdakwa Pencabulan Anak di Jeneponto Divonis 5 Tahun Penjara

Lebih ringan dari tuntutan jaksa

Kepsek Terdakwa Pencabulan Anak di Jeneponto Divonis 5 Tahun Penjara
Ilustrasi palu sidang. (Unsplash)






KABAR.NEWS, Jeneponto - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap mantan Kepala SMK Negeri 1 Jeneponto, Ahmad Karim, terdakwa kasus pencabulan anak.


Pada sidang yang digelar Selasa (2/11/2021) kemarin, majelis hakim menyatakan terdakwa pencabulan terhadap siswinya itu sendiri, terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan anak.


Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara. Meski dijatuhi vonis minimal dari UU Perlindungan Anak, pendamping hukum korban mengaku puas dengan putusan hakim.


"Putusan hakim sudah sesuai dengan harapan kami dimana sebelumnya pihak jaksa menuntut 9 tahun bui terhadap terdakwa," ujar Kuasa Hukum Korban, Dedy Arsyandi kepada KABAR.NEWS.


Pendamping advokasi Korban, Dedy Arsyandi mengaku vonis yang diberikan kepada terdakwa oleh hakim ketua dinilai sudah sesuai. 


"Putusan hakim sudah sesuai dengan harapan kami dimana sebelumnya pihak jaksa menuntut 9 tahun bui terhadap terdakwa,"ujar Dedy Arsyandi kepada KABAR.NEWS.


Sementara kuasa hukum terdakwa, Idham J Gaffar menganggap vonis yang diberikan hakim terhadap kliennya keliru. 


Dia berpendapat, putusan hakim sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan karena semua isi berita acara pemeriksaan (BAP), maupun  dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti. 


"Semua saksi fakta yang dihadirkan tidak melihat dan tidak mengetahui, mereka hanya mendengar dari orang lain bahwa ada pencabulan," ujar Gaffar.


Idham juga menolak hasil visum et repertum dari saksi ahli kedokteran. 


"Saksi ahli repertum itu bukan ahli, melainkan dia dokter ahli kandungan sedangkan bekas goresan korban mesti dari sang ahli forensik. Jadi kami menganggap visum refertum tidak sah," terang Idham. 


Selain itu, transkrip percakapan terdakwa dengan korban menurut saksi ahli, itu adalah file asli namun isi file itu tidak dibuat oleh saksi ahli. "Berarti yang membuat ini adalah penyidik kepolisian Polres Jeneponto," ucap Idham. 


Ia juga menilai hakim ragu memberikan vonis 5 tahun, sebab jaksa menuntut terdakwa 9 tahun penjara. "Terbukti hakim ragu-ragu. Mestinya kalau tuntutan 9 tahun paling turun hanya 8 hingga 7 tahun namun ini malah 5 tahun penjara," cetusnya. 


Setelah vonis dibacakan hakim, Idham mengaku masih berpikir untuk melakukan proses banding. "Tergantung. Apabila sudah ada keputusan dari pihak keluarga dari klien kami," pungkasnya.


Penulis: Akbar Razak/B