Kepsek di Jeneponto Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Legislator Sulsel: Sangat Disayangkan
Anggota DPRD Sulsel dari dapil Jeneponto menyayangkan adanya Kepsek melakukan tindakan pelecehan seksual.

KABAR.NEWS, Jeneponto - Kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Jeneponto, Karim terhadap siswinya sampai ke telinga anggota DPRD Sulsel, Syamsuddin Karlos. Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jeneponto ini merespon terkait mencuatnya kasus tersebut.
Karlos mengatakan berjanji akan mencari fakta-fakta dilapangan terkait dugaan pelecehan tersebut. Putra Jeneponto ini berpendapat bahwa semestinya kepala sekolah tersebut, memberikan contoh baik kepada siswanya, bukan malah dilecehkan.
"Artinya kan kalau memang itu benar, saya kira ini sangat disayangkan seorang pendidik berbuat begitu. Harusnya dia memberikan contoh yang baik," ujarnya kepada KABAR.NEWS, Jumat (9/4/2021).
Menurut politisi Partai Amanat Nasional ini, tindakan tak bermoral Karim tak sekadar merusak masa depan anak atau menimbulkan trauma terhadap korban yang seharusnya dilindungi. Tetapi, dapat merusak kredibilitas seorang tenaga pendidik.
"Saya kira ini bukan perbuatan guru, tapi oknum sehingga saya kira tidak begitu. Kalau oknum ini kan pribadi dan saya akan cari tahu dulu," ungkapnya.
Terkait kabar Karim melakukan aksi bejatnya karena diduga memberikan iming-iming kepada korban untuk diberikan nilai serta di luluskan semester, ia mengaku hal tersebut adalah salah.
"Saya kira iming-iming itu saja sudah tidak benar apalagi melakukan pelecehan," pungkasnya.
Karena itu, dia meminta penegak hukum bertindak tegas dan cepat serta memberikan hukuman maksimal agar menjadi pelajaran bagi pihak lain.
Sebelumnya, penyidik Polres Jeneponto akhirnya menetapkan oknum kepsek SMK I Jeneponto, Karim sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya yang masih dibawa umur.
Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Uji mengatakan Karim ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 April 2021. Menurut Uji, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya menaikan status Karim ke penyidikan dan melakukan gelar perkara.
"Penetapan tersangka sudah. Kalau perkara naik sidik (penyidikan) sudah," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, kata dia, rupanya tersangka tak mengakui perbuatanya.
"Kalau intinya pelaku diam dan tidak mengakui perbuatanya, itu adalah hak mereka," pungkasnya.
Penulis: Akbar Razak/B