Kepergok Suami Selingkuh, Dua PNS di Luwu Utara Terancam Penjara  

Bersama polisi, suami menggerebek istrinya di rumahnya.

Kepergok Suami Selingkuh, Dua PNS di Luwu Utara Terancam Penjara  
ilustrasi






KABAR.NEWS, Luwu Utara - Kisah cinta terlarang 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Luwu Utara berakhir setelah kepergok oleh RS, pasangan sah dari H dalam rumahnya di Perumahan Griya Cendana Permai, Lutra, pada Jumat (12/3/2021) dini hari. Kini H (40) dan Sardin (32) harus mempertangjawabkan buatannya di depan hukum.  

Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Syamsul Rijal membenarkan perihal peristiwa itu. Ia mengatakan, saat itu RS yang bekerja sebagai kontraktor itu menggerebek sang istri dibantu dengan pihak kepolisian.

"Mereka langsung kita bawa ke Polres untuk dimintai keterangan," kata Syamsul kepada KABAR.NEWS, via seluluer, Sabtu (13/2/2021) siang.

Syamsul menerangkan, Sardin dan H sudah menjalin hubungan sejak Januari 2021 hingga saat ini. Sardin sendiri ternyata sudah memiliki 2 orang anak dari istri sahnya, sedangkan H dan RS belum memiliki anak.

"Selama hubungannya, mereka selalu bertemu di rumah H. Mereka berhubungan sejak Januari. Kalau H dan RS ini proses cerainya katanya sementara berjalan," terangnya.

Kedua pasangan selingkuh ini pun bakal dijerat dengan pasal 284 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara.


Penulis : Reza Rivaldy/B