Kenalkan Hukum ke Pelajar, Kejari Tator: Kami Ingin Jadi Sahabat Kalian
Kejari Tator masuk sekolah untuk program Jaksa Masuk Sekolah (JSM).

KABAR.NEWS, Rantepao - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menyasar Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mengenalkan hukum kepada siswa. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) diharapkan terciptanya kedekatan dan keakraban agar pelajar tidak melanggar hukum.
Kepala Kejari Tana Toraja, Jefri P Makapedua mengatakan dalam memperkenalkan dan penyuluhan hukum kepada pelajar lebih mengutamakan pendekatan dan keakraban dan ingin menjadi sahabat bagi mereka.
"Kami datang bukan hanya untuk memberi materi ataupun pemahaman apa itu hukum dan aturan hukum tetapi tujuan utama kami yaitu kami mau dekat dengan adek - adek, bukan sebagai orang tua tetapi lebih menjadi sahabat kalian," ujarnya saat sosialisasi program JMS di Ruang Serbaguna SMPN 2 Rantepao, Rabu (24/3/2021).
Jefri menambahkan dengan menjadi sahabat peserta didik, diharapkan agar dapat berhasil, berkarakter di masa depan. Tak hanya itu, Jefri mengajak agar para pelajar ke depannya dapat memiliki kemauan dan cita-cita menjadi bagian dari korps Adhyaksa.
"Kami punya harapan agar adek-adek dapat berkarakter juga berhasil kedepannya, termasuk di bidang pendidikan dan siapa tahu ada jadi jaksa dan lebih baik lagi jika jadi Kajari," tuturnya.
Dijelaskan Jefri secara umum, bahwa hukum merupakan sekumpulan peraturan harus ditaati. Jefri menjelaskan hukum berlaku di Negara karena jika tidak maka akan terjadi kekacauan.
"Saya mengingatkan kepada adik - adik yang ikut agar mengenali hukum dan dapat menjauhi hukuman,"harap Jefri.
Kasi Intelejen Kejari Tator, Ariel D. Pasangkin mengatakan, ada beberapa materi yang diberikan kepada para generasi milenial agar mereka lebih mengenal apa itu bahaya narkotika, bullying, pencabulan/seks bebas dan bunuh diri.
"Pada program JMS dengan SMPN 2 Rantepao ini kami lebih mengenalkan apa itu Kejaksaan dan apa tugas pokok, fungsi dan kewenangan jaksa dalam penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)." katanya.
Sementara Kepala SMP Negeri 2 Rantepao, Zeth Patanduk saat dikonfirmasi kabar.news, menyampaikan bahwa program JMS saat ini sudah 2 kali dikunjungi oleh Kejaksaan dalam memberikan sosialisasi dan hukum yang berlaku pada tindak kekerasan.
"Saya sangat berterima kasih, karena untuk kedua kalinya Kejaksaan datang di sekolah ini dan anak didik yang telah mengikuti JMS ini dapat membuka pemikiran anak didik terkait hukum, dan membentuk karakter yang baik," kata Zeth.
Penulis: Febriani/B