Kenal Lewat Medsos, Warga Bone Habisi Nyawa IRT Lalu Disetubuhi

DPO Polres Kolaka, ditangkap di Makassar

Kenal Lewat Medsos, Warga Bone Habisi Nyawa IRT Lalu Disetubuhi
Ilustrasi pembunuhan. (Pixabay)






KABAR.NEWS, Makassar - Abdul Nasir, pria 37 tahun tersebut dibekuk Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulsel. Dia adalah daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan dan pembunuhan di Kolaka, Sulawesi Tenggara.


Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul , Nasir menghabisi nyawa seorang perempuan berinisial NH yang dia kenal lewat media sosial Tantan, Facebook dan WhatsApp dengan  modus menjual obat.


Saat bertemu, pelaku yang ber-KTP Kabupaten Bone mengajak korban NH berhubungan badan. Karena menolak, Nasir mencecoki NH dengan obat racikan. Setelah tak sadarkan diri, pelaku kemudian menyetubuhi korban. Kejadiaannya di sebuah hotel di Kolaka pada 16 November 2020.


Kurang lebih satu pekan berstatus buron, Nasir akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Jalan Gunung 
Lompobattang, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Minggu (22/11/2020) kemarin.

"Jadi pelaku merupakan buronan kasus pembunuhan terhadap salah seorang ibu rumah tangga di Kolaka. Lelaki An ini mencekoki korban dengan obat racikan, kemudian menyetubuhi dan mengambil ponsel milik korban," kata Kompol Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/11/2020).

"Pelaku berkenalan lewat media sosial Facebook. Berlanjut ke Whatsapp. Modusnya menawarkan obat herbal yang bisa mengatasi segala penyakit dalam. Diajak lah ketemu di hotel itu. Ternyata pelaku memaksa korban bersetubuh," sambung Agus.

Pelaku lalu mencekoki dua pil racikan obat berdosis tinggi, sampai tak sadarkan diri. Di situ pelaku langsung menyetubuhi korban.

Saat ditangkap, polisi menemukan 21 pil obat racikan, buku rekening milik pelaku, serta sejumlah dokumen pribadi yang menjadi barang bukti.

"Hasil interogasi dua kali pelaku menyetubuhi korban. Sampai meninggal dunia, ponsel korban dibawa lari, dan dijual di Kendari," papar Agus.

Korbannya Sampai di Kalimantan


Selain NH, kata Agus, ternyata pelaku juga pernah melakukan penipuan disertai penggelapan, juga pencurian di Kalimantan, Kolaka, serta Makassar. 

Pria berbadan gempal itu juga mengaku di hadapan korban korbannya sebagai duda yang ditinggal mati istrinya. Selain itu untuk menarik kepercayaan korban, pelaku juga mengaku sebagai pegawai negeri sipil salah satu kementrian berdinas di Jakarta.


"Pelaku lalu meminta sejumlah uang dan barang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, Dia pasang foto berseragam dinas. Uang itu kata pelaku akan dipakai mengurus kepindahan dinasnya dari Jakarta ke lokasi domisili korban. Kolaka, Kalimantan, sampai Makassar," tutur Agus.


"Rata-rata korbanya yang sudah tidak berkeluarga bisa dibilang janda, umur di atas 40 tahun. Hasil kejahatannya dipakai foya-foya. Kalau yang sampai dibunuh itu TKP di Kolaka inisial Nh," sambungnya.


Pelaku bakal disangka pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 3, pasal 89, pasal 285 KUHPidana dan pasal 196 Juncto pasal 98 ayat (1) dan (3) dan atau pasal 198 Juncto pasal 108 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.


Penulis: Reza Rivaldy/B