Kenaikan UMK Makassar Tunggu Keputusan Dewan Pengupahan

Upah Minimum Kota

Kenaikan UMK Makassar Tunggu Keputusan Dewan Pengupahan
Kepala Disnaker Kota Makassar Irwan Bangsawan (KABAR.NEWS/Fitria)

KABAR.NEWS, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum memutuskan menaikan Upah Minimum Kota (UMK) setelah Pemprov Sulsel menambah Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar dua persen menjadi Rp3.165.826 pada tahun 2021.


Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Irwan Bangsawan, mengatakan penetapan UMK akan kembali diputuskan pada minggu kedua bulan November ini. 


"UMK di Makassar Insyaallah penetapannya minggu ke-2 bulan November," ucap Irwan saat ditemui di Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2020). 


Disnaker Makassar baru akan menetapkan kenaikan UMK jika rapat pleno mengenai pengupahan dilakukan di Dewan Pengupahan Kota Makassar. Pelaksanaan pleno tersebut kata Irwan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Irwan juga menyampaikan pihaknya tak berani menyampaikan berapa kemungkinan kenaikan UMK tersebut. Namu Disnaker Makassar akan mempertimbangkan kenaikan UMP Sulsel sebagai pengacuan dalam penetapan UMK. 


"Saya tidak berani menyampaikan berapa persen. Nanti di rapat pleno. Tapi kenaikan dua persen (UMP, red) akan jadi satu bahan acuan kita dalam penetapan UMK," tandas Irwan.

Penulis: Fitria Nugrah Madani/B