Kemenkumham Sulsel usulkan 263 Narapidana Terima Remisi Natal
*Berasal dari 17 lapas atau Rutan

KABAR.NEWS, Makassar - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan 263 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana menerima remisi hari raya Natal 2022.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, para naripadana yang diusulkan berasal dari 17 Lapas, Rutan dan LPKA yang tersebar di wilayah Sulsel.
“Kesemua WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujar Liberti Sitinjak dalam keterangan tertulis, Rabu.
“Jadi mereka baru diusulkan untuk mendapatkan remisi yang nantinya dikeluarkan oleh Menkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” lanjut Kakanwil.
Menurut Liberti, remisi yang akan didapatkan oleh narapidana merupakan remisi khusus yang terdiri dari RK I atau pengurangan masa tahanan dan RK II atau narapidana langsung bebas.
Kanwil Kemenkumham Sulsel sendiri setiap perayaan hari besar keagamaan selalu mengusulkan pengurangan hukuman narapidana sebagaimana diamanatkan pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Yang pelaksanaannya diatur oleh PP Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.
Remisi juga diatur dalam Kepres Nomor 174 tahun 1999 dan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
“Untuk turunnya SK remisi sendiri, biasanya antara H-3 sampai H-1,” tutup Kakanwil.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Suprapto menyebutkan, tujuh belas Lapas, Rutan dan LPKA yang mengusulkan remisi yakni Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIA Palopo, Lapas Kelas IIA Parepare dan Lapas Kelas IIB Takalar.
Kemudian, Lapas Narkotika Sungguminasa, Lapas Perempuan Sungguminasa, LPKA Maros, Rutan Kelas I Makassar dan Rutan Kelas IIB Enrekang, serta Rutan Kelas IIB Jeneponto.
Pengusul remisi natal lainnya yaitu Rutan Kelas IIB Makale, Rutan Kelas IIB Masamba, Rutan Kelas IIB Pangkajene, Rutan Kelas IIB Pinrang, Rutan Kelas IIB Sengkang, Rutan Kelas IIB Sinjai dan Rutan Kelas IIB Watansoppeng.