Kemenkumham Sulsel Ingatkan Masyarakat Resiko Pernikahan dengan WNA Pengungsi

- Anak bisa jadi korban

Kemenkumham Sulsel Ingatkan Masyarakat Resiko Pernikahan dengan WNA Pengungsi
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menyampaikan sambutan pada forum diseminasi Implikasi Perkawinan Antara Pengungsi Luar Negeri dengan Warga Negara Indonesia yang digelar oleh Rumah Detensi Imigrasi Kota Makassar. (IST/HO)






KABAR.NEWS, Makassar - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsle), Liberti Sitinjak, mengingatkan masyarakat untuk memahami akibat sosial dan resiko daripada pernikahan campuran dengan Warga Negara Asing (WNA) khususnya dari kalangan pengungsi.


Hal itu disampaikan Liberti pada forum Diseminasi Implikasi Perkawinan antara Pengungsi Luar Negeri dengan Warga Negara Indonesia (WNI) di Hotel Four Point Makassar, Selasa (23/8/2022). 


Menurut Liberti, keberadaan WNA pengungsi di Indonesia berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), namun untuk alasan kemanusiaan dari pespektif HAM, maka Indonesia harus menampung pengungsi sambil menunggu penerimaan tujuan negara ketiga. 


Atas hal tersebut, Liberti berharap agar program diseminasi ini melibatkan semua pihak, seperti lurah, camat, Kementerian Agama, juga harus melibatkan ketua RT dan RW di lingkungan masing-masing. 


"Karena bagaimanapun persoalan ini harus benar-benar bisa melindungi bangsa kita dan warga kita dengan memberikan edukasi konsekuensi atas perkawinan campuran untuk masyarakat agar paham," kata Liberti dalam keterangan tertulis.


Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin Husain Jafar menjelaskan bahwa penyebaran informasi digelar untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai dampak pernikahan antara pengungsi luar negeri dengan WNI. 


"Tujuan diseminasi ini yaitu memberikan gambaran umum tentang perkawinan campuran berikut hukum dan administrasi kependudukan, memberikan pemahaman tentang kebijakan lembaga internasional yang menangani pengungsi luar negeri terkait pengungsi yang melakukan perkawinan dengan WNI, 
implikasi perkawinan campur terhadap izin tinggal dan kewarganegaraan," jelas Alimuddin.

Anak Bisa Jadi Korban Pernikahan Campuran

Pernikahan campuran antara WNI dengan pengungsi dari negara lain, memiliki dampak serius terhadap kelangsungan rumah tangga, khususnya terhadap anak yang bisa menjadi korban dari pernikahan silang seperti itu.


Pendapat ini datang dari Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Padma D Liman, selaku narasumber forum diseminasi ini. Dia mengingatkan, WNI sebaiknya tidak melakukan pernikahan campuran dengan WNA Pengungsi yang belum jelas legalitasnya.


Narasumber lain, Analis Keimigrasian Utama Ari Budijanto mengatakan, Indonesia tidak dalam kapasitas menerima pengungsi, melainkan Indonesia menjadi tempat perlintasan bmenuju negara ke tiga sebagai tempat tinggal.


Selain itu Indonesia tidak boleh memulangkan pencari suaka atau pengungsi ke negara asal, begitupun meneruskan ke negara ketiga ada mekanisme aturan tersendiri oleh negara tujuan.


"Orang Asing yang sudah mendapatkan status sebagai pengungsi dari UNHCR di Indonesia dapat tidak dipermasalahkan izin tinggalnya selama berada di Indonesia dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” ungkap Ari menjelaskan bentuk dukungan perlindungan Hukum pengungsi di Indonesia.


Lanjut Ari, Terkait perkawinan campuran (perkawinan antara WNI dan WNA) yang dilakukan di Indonesia dilakukan menurut UU Perkawinan dan dicatatkan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.