Kemendagri Akan Buatkan e-KTP untuk Transgender
e-KTP untuk transgender tidak berbeda dengan yang lainnya.

KABAR.NEWS, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan membuatkan KTP elektronik (e-KTP) untuk transgender. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh.
Zudan mengaku nantinya formatnya untuk transgender tidak berbeda dengan e-KTP umumnya. Meski transgender, kata Zudan, dalam kolom jenis kelamin tetap ditulis laki-laki ataupun perempuan.
"Alasannya dalam administrasi kependudukan kita hanya mengenal jenis kelamin laki-laki dan perempua," ujarnya dikutip dari detik.com, Minggu (25/4/2021).
Dia menuturkan, KTP para transgender ini akan dibuat sesuai jeni kelamin asli. Namun, perubahan pencatatan jenis kelamin disebut dapat diubah bila terdapat penetapan Pengadilan.
"Mereka jenis kelaminnya sesuai aslinya, kecuali yang sudah ada perubahan jenis kelamin berdasarkan penetapan pengadilan," ujar Zudan.
Zudan kembali menegaskan tidak ada kolom jenis kelamin transgender di e-KTP. Pencatatan jenis kelamin sesuai dengan keputusan pengadilan.
"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya," kata Zudan.
Di sisi lain, pada lain kasus misalnya terkait perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang. Zudan mengatakan jika transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli. Apabila mau mengganti namanya harus ada putusan pengadilan.
"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," kata Zudan gamblang.
Zudan menjelaskan, Dukcapil pro aktif membantu memudahkan e-KTP bagi kaum transgender. Dasar hukumnya dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.
"Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati," ucap Zudan.