Kembali Terjerumus Narkoba, Ridho Rhoma: Maaf Atas Kegagalan Saya

Ridho Rhoma kedapatan membawa tiga butir ekstasi saat ditangkap polisi.

Kembali Terjerumus Narkoba, Ridho Rhoma: Maaf Atas Kegagalan Saya
Penyanyi dangdut, Rhido Rhoma. (Foto: Internet)






KABAR.NEWS, Jakarta - Anak Raja Dangdut Indonesia Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba. Ridho yang ditangkap Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok menyampaikan permohonan maaf, khususnya kepada orang tuanya. 

Penyanyi dangdut itu  mengaku belum bisa melawan ketergantungannya terhadap narkoba. Ridho mengaku ingin sembuh dari ketergantungan narkoba. 

"Saya ingin menyampaikan saya memohon maaf atas kegagalan saya tidak berusaha melawan adiksi saya. Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Ia menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tuanya. 

"Saya memohon maaf terutama kepada orang tua saya, Papa, Mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar saya," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Rezha Rahandhi menjelaskan kronologi penangkapan Ridho Rhoma berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Tetapi setelah dikembangkan, pihaknya sebuah apartemen di wilayah Sudirman, Jakarta Selatan.

"Lalu bergeser ke sekitar Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan. Dicurigai 1 orang laki-laki MR alias RR yang kemudian dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian," tutur Rezha Rahandhi.

Saat itu, Ridho Rhoma menyimpan narkoba jenis ekstasi di saku celananya bagian depan. Selain Ridho Rhoma, juga diamankan dua orang lainnya.

"Ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi. Atas kejadian tersebut selanjutnya saudara MR alias RR dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut," sambung Rezha Rahandhi.

Berdasarkan hasil tes urine, Ridho Rhoma positif Amphetamin dan Metaphetamin. Sedangkan kedua temannya negatif dan dipulangkan oleh polisi dan hanya bertatus saksi atas kasus Ridho Rhoma.

Atas kejadian tersebut, Ridho Rhoma disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anak dari raja dangdut Rhoma Irama itu terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.