Keluarga minta Hakim Hukum Berat Pelaku Pembunuhan Sadis di Sinjai
- Duduki kantor Pengadilan Sinjai

KABAR.NEWS, Sinjai - Ratusan massa keluarga dan kerabat korban pembunuhan anak bernama Andi Muhammad Yusuf (17) mengepung kantor Pengadilan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan, Rabu (22/6/2022). Aksi mereka ini dilakukan sehari setelah Pengadilan Negeri Sinjai menggelar sidang perdana kasus tersebut.
Andi Muhammad Yusuf dibunuh secara keji dan sadis oleh preman pada Minggu, 27 Februari 2022 pukul 01.37 Wita di Jl Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai.
Korban dihabisi empat orang terdakwa Abd Rahman (23) (tersangka utama), SY (23), HJ (20) dan KP (20). Saat terjadi aksi pembunuhan, para pelaku terekam kamera CCTV dengan menggunakan sebilah parang menebas korban.
Keluarga korban pun mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa pembunuhan anak sekolah tersebut.
"Aksi kami hari ini adalah aksi damai, kami datang menuntut keadilan dengan apa yang dialami keluarga kami," ujar seorang peserta aksi bernama Andi Iwan Ardiansyah saat berorasi.
Mereka menilai pembunuhan Andi Muhammad Yusuf sebagai kejahatan kemanusiaan, yang tidak beradab dan merendahkan martabat kemanusiaan. Selain itu, kejahatan yang dialami korban adalah bentuk kekerasan terhadap anak.
"Kami minta hakim menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa karena menghilangkan nyawa keluarga kami dengan sadis," sambungnya.
Aksi unjuk rasa ini dijaga ketat oleh anggota Polres Sinjai. Bahkan massa sampai menutup separuh badan jalan dan bergantian melakukan orasi.
Atas dasar keadilan dan tegaknya hukum, maka kami dari pihak keluarga almarhum Andi Muhammad Yusuf menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Memberikan support kepada majelis hakim pengadilan negeri Sinjai dalam memeriksa dan mengadili para pelaku pembunuhan terhadap anak dibawah umur atas nama Andi Muhammad Yusuf dan berharap agar putusan yang dijatuhkan dapat memihak pada kebenaran dan keadilan.
2. Mengungkap fakta persidangan dan menyeret semua pihak yang ikut terlibat dalam kejadian tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban dihadapan hukum, baik dari pihak pelaku maupun teman korban. Hal tersebut bertujuan agar asas persamaan dimuka hukum (equality before the law) dapat ditegakan demi terwujudnya rasa keadilan ditengah masyarakat.
3. Berdasarkan keterangan dari berbagai pihak yang menyebut terdakwa pelaku atas nama AR yang sering berbuat onar dan meresahkan masyarakat serta perbuatannya yang dengan sengaja membawa senjata tajam sebelum membunuh korban adalah tindakan yang melawan hukum sebagaimana yang tertuang dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Oleh karena itu kami meminta kepada majelis hakim pengadilan Negeri Sinjai untuk mempertimbangkan kedua hal tersebut sebagai dasar pemberatan pidananya.
4. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk menggunakan rekaman CCTV di Tempat kejadian perkara sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam UU. No. 18 Tahun 2008 tentang ITE, Bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
5. Mengingat korban adalah anak dibawah umur maka berdasarkan hasil konvensi PBB tentang Hak Anak Tahun 1990 dan UU.No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak, dimana Negara dan semua pihak bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi hak hak anak khususnya dari tindakan kekerasan, maka kami berharap agar putusan terhadap para pelaku, tidak hanya mencerminkan keadilan tetapi menjadi momentum untuk menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan terhadap anak.
Penulis: Syarif/A