Keluarga Korban Puas, Terdakwa Pembunuhan di Sinjai Dihukum Penjara Seumur Hidup
- Minta teman korban ikut bertanggung jawab

KABAR.NEWS, Sinjai - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan, memutuskan sidang perkara kasus pembunuhan Andi Muhammad Yusuf (16) warga Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (9/8/2022).
Andi Muhammad Yusuf dibunuh secara sadis di Jalan Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada Minggu, 27 Februari 2022, lalu oleh 4 orang terdakwa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sinjai Wildan Akbar mengatakan, sidang perkara 43 pidsus atas nama terdakwa Abdul Rahman alias Padda dan Syawaluddin alias Awal serta perkara nomor 44 Pidsus atas nama terdakwa M. Azis dan Syarifuddin alias Kate telah diputuskan.
"Ada Empat terdakwa dengan dua perkara terpisah, tadi sudah dilakukan sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sigit Susanto, SH, MH, Hakim Anggota Yunus, SH, MH, dan Rizal Ihutraja Sinurat, SH," sebut Wildan.
Untuk perkara 43 Pidsus dengan terdakwa Abdul Rahman dan Syawaluddin, Majelis Hakim memutuskan terdakwa melanggar pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ke satu dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sementara lanjut Wildan Akbar, perkara nomor 44 Pidsus atas nama terdakwa M Azis dan Syarifuddin terdakwa terbukti pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016.
"Terdakwa Syarifuddin alias Kate dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 2 bulan, sementyara M Azis dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp1 miliar dan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 2 bulan, itu inti putusan hakim," jelas Wildan Akbar.
Keluarga Besar Muhammad Yusuf Puas dan Mengapresiasi Majelis Hakim PN Sinjai
Di tempat terpisah, Keluarga Besar Almarhum Andi Muhammad Yusuf mengaku puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Sinjai. Hal tersebut diungkapkan pada saat menggelar Jumpa Pers di salah satu Rumah Makan dibilangan Kota Sinjai, Selasa hari ini.
"Rasa bersyukur dari keluarga kepada Hakim, dan kita memberikan apresiasi dikarenakan dengan pertimbangan lain tentunya Hakim telah memberikan rasa keadilan kepada kami dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata Andi Iwan Setiawan Yahya perwakilan keluarga korban.
Dia menilai keputusan Majelis Hakim PN Sinjai yang diketuai Sigit Susanto. SH. MH betul-betul melihat dari fakta yang ada.
"Putusan hakim tersebut menjadi harapan kami, bahwa telah mengetok palu keadilan bagi kami. Para pemerhati yang mengikuti persidangan ini juga turut mengapresiasi dengan putusan tersebut," ujarnya.
Pernyataan keluarga Alhamrhum ini juga dikarenakan beberapa hari sebelumnya sempat melakukan jumpa pers. Dikarenakan tidak puas atas dakwaan pelaku oleh Kejaksaan Negeri Sinjai dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, keempat terdakwa hanya dituntut 15 tahun penjara.
Menurutnya, Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana (dolus premeditatus) yang menjadi dakwaan alternatif pertama yang merupakan inti dalam surat dakwaan (delicts bestandelen) justru tidak dijadikan sebagai dasar tuntutan JPU.
"Namun tentu Hakim berpendapat lain, sehingga menjatuhkan vonis seumur hidup sesuai dengan tuntutan keluarga yakni Pasal 340 KUHP itu," bebernya.
Keluarga Besar Andi Muhammad Yusuf Meminta Teman Korban Bertanggungjawab
Keluarga Besar Almarhum Andi Muhammad Yusuf berharap kepada teman korban yang seharusnya ikut bertanggung jawab, karena menurut keluarga almarhum, seperti yang mereka duga sengaja meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan saat di TKP.
"Untuk soal ini pihak keluarga juga inginkan meminta pertanggung jawaban kepada mereka. Namun saat ini kita fokus memberikan apresiasi kepada Hakim Pengadilan Negeri Sinjai," pungkasnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sinjai Muhammad Edriyadi Jufri, S.H yang dimintai tanggapannya terkait upaya selanjutnya atas hasil putusan hakim ini mengatakan "Masih tenggang waktu pikir-pikir pak," katanya.
Penulis: Syarif/A