Keluarga Korban Kecewa, Terdakwa Pembunuhan Sadis di Sinjai Dituntut 15 tahun Penjara
- Pasal yang digunakan Jaksa dinilai tidak tepat menuntut terdakwa

KABAR.NEWS, Sinjai - Keluarga almarhum Andi Muhammad Yusuf (16) korban pembunuhan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, merasa tidak puas dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara kepada empat terdakwa.
"Setelah mengikuti dan mendengar secara seksama tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa pelaku pembunuhan anak kami, maka kami dari pihak keluarga korban menyatakan tidak puas atas kesimpulan tersebut," kata keluarga korban, Andi Iwan Setiawan Yahya, saat Konferensi Pers di kediamannya di Bojo, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Minggu (31/7/2022).
Keluarga merasa kecewa dengan tuntutan 15 tahun penjara dan belum memenuhi rasa keradilan, utamanya terdakwa AR (23) yang merupakan eksekutor pembunuhan sadis tersebut. (Baca juga: Keluarga minta Hakim Hukum Berat Pelaku Pembunuhan Sadis di Sinjai)
Menurutnya, Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana (dolus premeditatus) yang menjadi dakwaan alternatif pertama yang merupakan inti dalam surat dakwaan (delicts bestandelen) justru tidak dijadikan sebagai dasar tuntutan JPU.
"Jelas dalam fakta persidangan, pasal tersebut menurut kami, telah memenuhi unsur, baik subjektif maupun objektifnya, alasan JPU mengenyampingkan pasal 340 KUHP dan menggunakan dakwaan alternatif ke-4, yakni Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak sebagai Lex Spesialis Derogat Legi Generali, menurut kami juga tidak tepat, karena penerapan Lex Specialis digunakan terhadap pasal yang mana?" urainya
Iwan menilai, pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak tidak relevan dengan pasal 340 KUHP, sebab kata dia, materi dari kedua pasal tersebut berbeda pada aspek subjek perkara yakni adanya perencanaan terlebih dahulu sehingga tidak terjadi konflik norma di antara keduanya.
"Unsur-unsur dari kedua pasal tersebut memuat objek norma yang berbeda satu sama lain. Pasal 340 KUHP adalah pasal Pembunuhan Berencana yang unsur-unsurnya menyebutkan barang siapa (perbuatan tertentu) dengan sengaja (dolus) direncanakan terlebih dahulu dan menghilangkan nyawa orang lain," sebutnya.
Dia berpendapat, pada pasal 76c Undang-Undang tentang Perlindungan Anak adalah pasal tentang larangan melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak, dimana sanksi pidananya diatur dalam Pasal 80 ayat 3 jika kekerasan tersebut mengakibatkan korban anak meninggal dunia.
"Di sini sangat jelas defenisi pembunuhan berencana dengan kekerasan pun jelas berbeda. Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Sedangkan kekerasan terhadap anak adalah tindakan kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan secara emosional atau pengabaian terhadap anak," jelas Andi Iwan.
Maka dari itu, Andi Iwan Setiawan mewakili keluarga korban meminta JPU menuntut terdakwa dengan mengacu pada pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Memang benar korban adalah anak dibawah umur, akan tetapi cara dia terbunuh terjadi secara sistematis, tidak berperikemanusiaan, sadis dan terencana. Dan para terdakwa pelaku bukanlah anak dibawah umur melainkan orang dewasa, sehingga kami berpandangan bahwa terdakwa pelaku, khususnya eksekutor semestinya menanggung konsekuensi hukum yang maksimal," pintanya.
Korban Andi Muhammad Yusuf dibunuh secara keji sadis pada Minggu, 27 Februari 2022, di Jl Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai. (Baca juga: Cekcok Masalah Petasan, Warga Sinjai Tewas Ditebas Tetangga)
Korban dihabisi empat orang terdakwa yakni Abd Rahman (23) (eksekutor), SY (23), HJ (20) dan KP (20). Saat terjadi aksi pembunuhan, para pelaku terekam kamera CCTV dengan menggunakan sebilah parang menebas korban.
Penulis: Syarif/A