Kejati Sulsel Tangkap Buronan Korupsi di Pengungsian Gempa Sulbar

Mubassir merupakan terpidana korupsi proyek pengadaan partisi dan penataan ruangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Parepare tahun Anggaran 2007.

Kejati Sulsel Tangkap Buronan Korupsi di Pengungsian Gempa Sulbar
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Internet)






KABAR.NEWS, Mamuju - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama dengan Tim dari Kejari Parepare dan Kejati Sulbar menangkap terpidana korupsi, Mubassir. Kejati Sulsel dan Kejari Parepare Ditangkap di tempat pengungsian gempa Sulbar, Kamis (28/1/2021). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, M Idil menjelaskan Mubassir ditangkap di tempat pengungsian gempa bumi Sulbar di Perumahan Mutiara Gading Jalan H. Hapati Hasan, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju pada pukul 16.00 Wita.

Idil menjelaskan Mubassir merupakan terpidana korupsi proyek pengadaan partisi dan penataan ruangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Parepare tahun Anggaran 2007. Akibat korupsi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 200.138.390.10.

"Dia terbukti bersalah dan dihukum 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 bulan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada KABAR.NEWS

Idil mengaku Mubassir melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1617 K/Pid.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012.

"Serta menghukum pula terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 30.753.122,67. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka terpidana menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan," ucapnya. 

Idil menambahkan saat ini Mubassir sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Parepare untuk menjalani masa hukumannya. 

Penulis: Darsil Yahya/B