Kejari Toraja Tahan Eks Kepala Lembang Toyasa Akung Tersangka Korupsi
* Tersangka dana desa

KABAR.NEWS, Rantepao - Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menahan mantan Kepala Lembang Toyasa Akung berinisial RRM yang berstatus tersangka dugaan korupsi dana desa.
RRM dijebloskan ke ruang tahanan Polres Toraja Utara sejak Senin (5/9/2022). Jaksa Cabang Kenjari Rantepao melakukan penahanan terhadap RRM setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Rantepao, Muslimin Lagalung menjelaskan, RRM ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan Dana Lembang Toyasa Akung tahun anggaran 2018-2019.
"Sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp920,8 juta lebih," kata Muslimin dalam siaran persnya, Rabu (7/9/2022).
Kepala Cabang Kejari Rantepao, Deri Fuad Rachman menambahkan, tersangka RRM ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami mempersiapkan proses administrasi penuntutan serta pembuatan surat dakwaan agar secepatnya tersangka kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar dalam rangka menjalani proses persidangan," jelas Deri Faud saat dihubungi KABAR.NEWS.
RRM menjabat sebagai Kepala Lembang Toyasa Akung sejak tahun 2014 sampai 2020. RRM diduga melakukan korupsi atas sejumlah proyek fisik yang menyebabkan kerugian negara.
"Dalam beberapa kegiatan pembangunan fisik serta adanya pembayaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kententuan perundang-undangan. Serta kegiatan tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp900 juta," pungkasnya.
Penulis: Febriani/B