Kejari Tator Berikan Pemahaman Tentang Peran Jaksa di SMAN 2 Torut

Program JMS

Kejari Tator Berikan Pemahaman Tentang Peran Jaksa di SMAN 2 Torut
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 2 Tator, Rantepao, Kamis (17/6/2021). (KABAR.NEWS/Febriani)

KABAR.NEWS, Rantepao - Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Kejari Tator), Sulsel, kembali melakukan sosialisasi pengenalan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 2 Toraja Utara, Rantepao, Kamis (17/6/2021).


Kepala Seksi Intelijen Kejari Tator,Ariel Denny Pasangkin sebelum memberikan materi, menerangkan tentang apa peran dan fungsi kejaksaan, juga terkait hukum yang berlaku bagi pelajar yang melanggar hukum.


Dia menjelaskan, kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan di bidang penegakan hukum, turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan gerasi muda atau para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya.


"Pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya," kata Ariel.


Menurutnya, siswa - siswi SMAN 2 Rantepao patut diapresiasi dalam program JMS karena memberikan respon yang begitu baik dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan terkait hukum yang berlaku.


Sementara Kepala SMA Negeri 2 Rantepao Yulius Lamma Bangke mengapresiasi program JMS sosialisasi pengenalan hukum yang dilakukan Kejari Makale, dengan harapan untuk terus melakukannya secara berkelanjutan agar siswa - siswi dapat mengenal lebih dalam apa itu hukum dan membawa manfaat yang baik bagi anak sekolah sehingga pendidikan dapat meningkat.


"Program Jaksa Masuk Sekolah ini jelas saya dukung dan kalau bisa 200 persen karena untuk anak-anak supaya mereka ini tahu itu bagaimana menjadi anak yang baik dengan mengenal hukum lebih awal sehingga mereka betul-betul bisa diterapkan dalam di sekolah, di rumah maupun di masyarakat umum," ungkap Yulius.


Sebagai apresiasi dan dukungannya kepada pihak Kejari, Yulius meminta JMS dilakukan 3 bulan atau per-semester.


"Kami minta jaksa masuk sekolah ini jangan sekali setahun, kalau boleh 3 bulan atau 6 bulan sekali lah sehingga siswa - siswa kami betul-betul merasa bahwa kita diawasi Jaksa karena selama ini juga siswa SMA 2 nihil (tidak ada) yang terjerat kasus seperti narkoba, bullying dan lain-lain," tandasnya.


Penulis: Febriani/B