Kejari Sinjai Selamatkan Uang Negara dari Proyek Islamic Center
Hasil LHP BPK

KABAR.NEWS, Sinjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulawesi Selatan, melakukan penyetoran uang hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp182.961.381,84.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Ajie Prasetya mengatakan, penyelamatan uang negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKRI Nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2019 tanggal 12 desember 2019.
Dia menyebut, LHP tersebut menghasilkan adanya kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan pembangunan Islamic Center kabupaten sinjai TA.2018.
"Pembayaran uang tersebut dilakukan oleh pihak CV. Abrizam Miratama Enginering selaku penyedia jasa melalui Bidang Datun Kejari Sinjai," ujar Ajie dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).
Ajie menambahkan, dalam hal penyelamatan uang negara ini, pihaknya menggunakan instrumen Datun untuk meminta pihak rekanan mematuhi rekomendasi atas hasil LHP BPK.
"Uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara oleh pihak Kejari Sinjai," tandas dia.
Penulis: Syarif/B