Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Sabu 27.56 gram

Yang kedua kalinya

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Sabu 27.56 gram
Sejumlah pejabat pemerintah dari TNI-Polri memperlihatkan barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan di Kejari Sinjai, Kamis (17/12/2020). (KABAR.NEWS/Syarif)






KABAR.NEWS, Sinjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulawesi Selatan, memusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah diputus dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Kamis (17/12/2020).


Kasi Barang Bukti dan Perampasan Kejari Sinjai, Alifin N Wanda mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana ini merupakan yang kedua di tahun 2020.


"Ini pemusnahan yang kedua, sebelumnya juga telah dilakukan pada bulan Juli," kata Alifin di Kejari Sinjai. (Lihat juga: Sederet Inovasi Teknologi Kejari Sinjai Sejak Dipimpin Ajie Prasetya)


Adapun barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu, alat isap sabu (bong), senjata tajam, pakaian, handphone, dan lerlengkapan kejahatan penistaan.


"Untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang kita musnahkan seberat 27,56 gram," sebutnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Ajie Prasetya mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali selama setahun.


"Kita sebagai jaksa melakukan eksekusi terhadap barang-barang tindak kejahatan yang telah mempunyai ketetapan hukum atau inkra yang sudah diputuskan oleh hakim. Salah satunya barang haram yang kita musnahkan yakni barang bukti narkotika jenis sabu," ujar mantan Kasi Pidsus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini. (Lihat juga: Jaksa Agung Tak Ingin Lagi Jajarannya Penjarakan Pencuri Ranting Kayu)


Ajie menambahkan, bahwa dalam kesempatan tersebut dia menyampaikan pesan khusus kepada generasi muda jangan sesekali mencoba narkoba khususnya sabu. Dia harap para pemuda membantu aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika di Kabupaten Sinjai.


Penulis: Syarif/B