Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 141 Gram Sabu
- Perkara bulan Januari sampai Juni 2022

KABAR.NEWS, Sinjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, musnahkan sejumlah barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (21/7/2022).
Pemusanahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen perwakilan Pengadilan Negeri Sinjai, perwakilan Polres Sinjai, BNK Sinjai.
Pelaksana Harian Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Sinjai, Edryadi mengatakan, barang bukti tindak yang dimusnahkan ini merupakan hasil 32 perkara yang berkekuatan hukum tetap pada Januari sampai Juni 2022.
"Perkara narkotika yang dimusnahkan jenis sabu seberat 141 gram lebih, alat isap sabu. Sedangkan perkara penganiayaan dimusnahkan senjata tajam, pakaian korban dan pelaku dan handphone," kata Edryadi.
"Pemusnahan barang bukti narkotika atau sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan lagi," sambungnya.
Sementara itu, Kajari Sinjai Zulkarnaen mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan lazim dilakukan terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kita harapkan dalam momen ini hubungan dan koordinasi APH di Kabupaten Sinjai terus terjaring dengan baik, agar tingkat kejahatan di Sinjai semakin berkurang," pungkasnya.
Penulis: Syarif/B