Kejari Sinjai Musnahkan 6 Gram Sabu dan Tembakau Sintesis

KABAR.NEWS, Sinjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti 16 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht sesuai putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kejari Sinjai, yang disaksikan oleh Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong, Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Sigit Susanto, perwakilan Kapolres Sinjai, perwakilan Dandim 1424 Sinjai, Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai Muh Ishak dan Kepala Dinas Pendidikan Sinjai Andi Jefrianto Asapa, Selasa (14/12/2021).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kepala Kejari Sinjai Ajie Prasetya, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Alifin Nurahmana Wanda, dan jajaran Kejaksaan Negeri Sinjai.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kejahatan atau yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Kita musnahkan sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap ," kata Ajie Prasetya.
Ajie mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika juga merupakan upaya Kejari Sinjai mendukung program pemerintah dalam meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba.
"Ini adalah komitmen kami bersama pihak Polres, Pengadilan Negeri Sinjai, dan APH lainnya dalam memberantas kasus-kasus, termasuk peredaran narkoba," ungkapnya.
Selain itu, pemusnahan tersebut juga sebagai upaya dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan.
"Khusus narkotika jenis sabu yang kita musnahkan kali ini sebanyak 6,76 gram. Masih ada 40 gram lebih yang belum kita musnahkan, sebab belum in kracht. Tunggu perkaranya selesai," kata Ajie.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan, sambung Ajie, tetap memperhatikan mengikuti atau sesuai prosedur protokol kesehatan. Adapun barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,76 gram dan 1 saset tembakau sintesis dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air.
Sedangkan untuk barang bukti berupa 2 handphone, 1 badik dan lainnya dilakukan dengan cara dirusak lalu dibakar.
Penulis: Syarif/B