Kejari Sinjai Dalami Dua Proyek Miliaran Rupiah
Kejari Sinjai menaikkan status dua kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

KABAR.NEWS, Sinjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai mengusut dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni pembangunan Rumah Susun (Rusun) PNS Pemkab dan dana hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai Ajie Prasetya saat Press Release di Aula kantor Kejari Sinjai, Rabu (5/5/2021).
Ajie Prasetya mengungkapkan kedua kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal itu dilakukan lantaran pembangunan rusun PNS serta pengelolaan dana hibah diduga menyimpang.
"Ada dua kasus yang sekarang kami tangani setelah sebelumnya melalui proses penyelidikan dan rampung, makanya dinaikkan statusnya menjadi penyidikan," ungkapnya.
Ajie menambahkan rusun PNS yang berlokasi di Kelurahan Bongki dibangun tahun 2018 dengan anggaran APBN Kementerian PUPR sebesar Rp13 miliar. Sedang pengelolaan dana hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu tahun 2017-2019 dengan nilai Rp8 miliar.
Pihaknya mengaku kini telah memintai keterangan sejumlah sumber yang berkaitan dengan kedua kasus ini, baik pada proses pengadaan barang dan jasa hingga proses pembangunan.
"Kalau Rusun PNS sekitar 10-15 sumber yang sudah kita mintai keterangan, sedangkan pengelolaan dana hibah lebih banyak lagi yakni 20 orang," sebutnya.
Ajie menegaskan akan menuntaskan kasus ini. Tersangka dan kerugian negara nanti akan didalami dalam tahap penyidikan tersebut.
"Kita akan bekerja mencari siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini. Kita upayakan rilis bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HAB) ke-61," ucapnya.
Penulis: Syarif/B