Kejari Pangkep Ingatkan Kades-Lurah Soal Penggunaan Anggaran

penting agar para lurah dan desa tidak melakukan penyimpangan saat menggelola anggaran

Kejari Pangkep Ingatkan Kades-Lurah Soal Penggunaan Anggaran
Kasi Intel Kejari Pangkep Andri Zulfikar (kanan) memberikan penyuluhan hukum di kantor Kecamatan Minasatene, Senin (6/7/2020).






KABAR.NEWS, Pangkep - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, memperingatkan kepala desa (Kades) dan lurah agar anggaran yang mereka kelola hingga miliaran rupiah tidak berujung pelanggaran hukum.


Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejari Pangkep Andri Zulfikar saat menyampaikan penyuluhan hukum penggunaan anggaran yang melibatkan parangkat Desa dan Lurah-lurah se-Kecamatan Minasatene, di Aula Kantor Camat Minasatene, Senin (6/7/2020).

Menurut Andri, edukasi hukum ini penting agar para lurah dan desa tidak melakukan penyimpangan saat menggelola anggaran yang telah ditetapkan Undang-undang.


"Karena Selama ini banyak sekali terjadi yang dilakukan kepala desa , adalah penyimpangan-penyimpangan terkait penggunaan alokasi anggaran yang sudah ditentukan oleh pusat," jelas Andri Zulfikar.


Andri menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu jika tindakan preventif melalui penerangan hukum telah dilakukan. Namun, masih terdapat pula perangkat desa dan lurah yang menyalahi aturan, maka mereka akan diproses hukum.


Sementara itu, Camat Minasatene Zatria Sammana berharap, apa yang telah dilakukan oleh kejaksaan ini dapat berkelanjutan secara terus-menerus.

"Tentu ini membantu kita, pemerintah dapat fokus dalam menjalankan pembangunan. Dengan adanya penerangan hukum, maka kita selaku pengguna anggaran juga dapat terbantu dalam menjalankan setiap program pembangunan dan terhindar dari tindakan korupsi, itu yang kami harapkan," kata Zatria.

Penulis: Saharuddin/B