Kejari Jeneponto Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi DAK Rehab Sekolah, Kadisdik Ikut Diperiksa

Langsung ditahan di Rutan Jeneponto

Kejari Jeneponto Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi DAK Rehab Sekolah, Kadisdik Ikut Diperiksa
Tersangka Kasus DAK Rehab Sekolah di Jeneponto digiring ke Rutan Jeneponto, Jumat (11/11/2021). (KABAR.NEWS/Akbar Razak)






KABAR.NEWS, Jeneponto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan korupsi atau gratifikasi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019 untuk rehabilitas Sekolah Dasar (SD).


"Kami tadi telah melakukan penyidikan mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dana DAK rehab sekolah tahun 2019," ujar Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ardi IIma Ariady kepada KABAR.NEWS di kantornya, Jumat (12/11/2021).


Dia mengatakan, anggaran DAK rehab sekolah tahun 2019 di Jeneponto sebesar Rp39 miliar. Ketiga tersangka diduga terlibat gratifikasi dalam proyek ini. Mereka disangkakan pasal 11 dan 12 Undang-Undang nomor 20 tentang Tindak Pidana Korupsi.


"Anggaranya sekitar Rp39 miliar. Terus bukan penghitungan kerugian negara menyangkut pasal 11 dan pasal 12 yang kita sangkakan tidak mesti harus ada kerugian negara," jelasnya.


Ardy menjelaskan ketiga tersangka itu masing-masing berinisial D, R dan J. "Ya, keterlibatan satu fasilitator, ada juga PPTK dan satunya rekanan," ungkapnya.


Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah jaksa melakukan serangkaian penyelidikan.


Selain ketiga tersangka itu, nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto, Nur Alam juga ikut diperiksa dalam perkara ini. "Tentu, kami memeriksa beberapa saksi termasuk kepala dinas pendidikan," terangnya.


Meski demikian, Nur Alam masih berstatus sebagai saksi. "Hari ini sebagai saksi," ucapnya. Tak menutup kemungkinan, kata dia, akan ada tersangka baru. Pasalnya penyidik terus mendalami kasus ini.


"Na, kami tetap tunggulah perkembangan penyidikan lagi," pungkasnya.


Sementara itu, Pantauan KABAR.NEWS di lokasi, dua tersangka keluar dari ruang penyidik sambil mengenakan rompi tahanan jaksa.


Ketiga tersangka hanya menunduk tanpa memberikan komentar kepada awak media. Keduanya dibawa menggunakan mobil tahanan jaksa sambil dikawal pihak kepolisian untuk ditahan selama 20 hari di Rutan Jeneponto.

Penulis: Akbar Razak/A