Kejari Jeneponto Periksa 1 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD
Total Kejari Jeneponto sudah memeriksa 30 orang saksi terkait dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD tahun anggaran 2016-2017.

KABAR.NEWS, Jeneponto - Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Jeneponto tahun anggaran 2016-2017 terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari). Terbaru, Kejari Jeneponto memeriksa satu saksi dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, Illham Ardi Riyadi mengatakan bahwa pihaknya kembali memeriksa satu saksi lagi terkai dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Jeneponto tahun anggaran 2016-2017. Dengan demikian, total sudah 30 orang diperiksa Kejari Jeneponto.
"Dalam hal perkara perjalan dinas ini kami sudah memeriksa sejauh ini 30 saksi. Kemarin kan 29 orang, jadi tambah satu lagi," ujarnya kepada KABAR.NEWS di Kantor Kejari Jeneponto, Jumat (12/3/2021).
Dia mengatakan, bahwa saksi yang baru diperiksa ini berinisial R dan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Sekretariat DPRD Jeneponto. Ilham mengatakan pemeriksaan terhadap R karena mengetahui masalah perjalanan dinas anggota DPRD pada saat itu.
"Oh masih ASN. Dia mengetahui masalah perjalanan dinas ini," kata dia.
Tak menutup kemungkinan, kata dia, saksi akan terus bertambah untuk menemukan alat bukti baru. Dia mengatakan, bahwa bukti diperlukan oleh penyidik Kejari minimal lima. Namun, saat ini alat bukti yang dikantongi penyidik masih seputar keterangan saksi.
"Alat bukti kan ada lima, keterangan saksi, Ahli, surat, petunjuk termasuk keterangan tersangka. Nah, kita kan belum ada tersangka di sini, masih keterangan saksi. Dan kami juga akan berkordinssi dengan BPKP," ucapnya.
Penulis: Akbar Razak/B