Kejari Jeneponto Penjarakan 4 Tersangka Kasus Korupsi Rumah Adat Kemensos

*Diduga rugikan negara Rp1,3 miliar

Kejari Jeneponto Penjarakan 4 Tersangka Kasus Korupsi Rumah Adat Kemensos
Proses penahanan empat tersangka kasus korupsi proyek pembangunan rumah komunitas adat di Kejari Jeneponto, Senin (17/1/2022). (KABAR.NEWS/Akbar Razak)






KABAR.NEWS, Jeneponto - Kejaksaan Negeri Jeneponto, Sulawesi Selatan, menetapkan empat tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan rumah komunitas adat terpencil (KAT). 


Keempat tersangka tersebut masing-masing AM (PPK), SS (Konsultan), AN (pemilik perusahan) HBR (sebagai pelaksana). Salah satu tersangka adalah aparatur sipil negara.


Mereka berstatus tersangka setelah penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan intensif selama kurang-lebih 5 jam di Kejari Jeneponto, Senin (17/1/2022). 


Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi mengatakan, proyek KAT berada di Dusun Bira-Bira, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala.


Ardy mengatakan proyek KAT ini merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Sulsel pada 2019. Pembangunan proyek ini diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan keuangan negara.


"Pembangunan tidak sesuai spesifikasi. Kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar," kata Ilma Ardi Riyadi kepada KABAR.NEWS di Kantor Kejari Jeneponto.


Dia menambahkan, kasus dugaan korupsi KAT ini mulai diselidiki Kejari Jeneponto sejak tahun 2021. Keempat tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi.


Pantauan KABAR.NEWS di kantor Kejari Jeneponto, setelah keempat tersangka diperiksa, mereka terlihat memakai rompi tahanan dan digiring ke penjara Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jeneponto.


"Tersangkan langsung ditahan di Rutan Jeneponto," tandas Ardy.


Penulis: Akbar Razak/B