Kejari Jeneponto Langsung Tahan Kepsek Terduga Cabul
Berkas P21 dinyatakan lengkap

KABAR.NEWS, Jeneponto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, langsung melakukan penahanan terhadap Kepsek SMK Negeri 1 Jeneponto selaku tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap anak.
Penahanan dilakukan setelah tersangka berinisial K dan barang bukti dilimpahkan penyidik Polres Jeneponto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, pada Senin (21/6/2021).
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jeneponto, Hary Surachman mengatakan pihaknya saat ini tengah membuat pendapat atau alasan penahanan.
"Penahananya juga setelah diserahkan ke sini (Kejari). Jadi sementara ini kita buatkan pendapat untuk melakukan penahanan. Sudah ditahan itu," ujar Hary kepada KABAR.NEWS di Kejari Jeneponto, Senin.
Dia menyebut, bahwa dirinya juga yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut. "JPU-nya termasuk saya sendiri, ada juga ibu Selvi, Irma dan Amri," katanya.
Hary menjelaskan tersangka Kepsek terduga cabul saat ini masih dititip di Polres Jeneponto sembari menunggu pendapat hakim untuk dieksekusi ke rumah tahanan.
"Sementara ini dititip lagi di Polres sambil menunggu pendapat hakim setelah terbit kita pindahkan ke Rutan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka K terancam dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 82 ayat 1 dan pasal 15 ayat 2 Undang-Undang perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun.
Penulis: Akbar Razak/B