Kejari Jeneponto Bakar 25,9545 Gram Sabu-sabu

Hasil putusan hakim selama kurun waktu dari Juli sampai September 2020 atas putusan dari beberapa perkara

Kejari Jeneponto Bakar 25,9545 Gram Sabu-sabu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, saat memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkoba dan obat-obatan, di halaman Kejari, Jumat (20/11/2020).(ist) 






KABAR.NEWS, JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, memusnahkan barang bukti dari kasus narkoba dan obat-obatan terlarang, Jumat (20/11/2020). Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jeneponto, Gilang Gemilang mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sudah mendapat putusan hukum tetap dari pengadilan.

"Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba ini rutin dilakukan setiap jangka waktu tertentu, setelah sebelumnya pada tiga bulan yang lalu telah dilakukan pemusnahan barang bukti yang sama dan perkara lainnya," ujarnya kepada wartawan.

Barang bukti yang dimusnahkan, lanjutnya, merupakan hasil putusan hakim selama kurun waktu dari Juli sampai September 2020 atas putusan dari beberapa perkara. Ia menyebutkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan jenis sabu-sabu seberat 25,9545 Gram dengan 7 perkara. Sementara untuk barang bukti lainnya ada dari 5 perkara. 

"Pemusnahan ini diharapkan berlangsung secara berkelanjutan dan tidak menunggu barang bukti menumpuk yang menyebabkan kesulitan untuk menemukan barang bukti tersebut dan menghindari penyalahgunaan barang bukti," imbhuhnya.

Gemilang menambahkan, Kejari Jeneponto melaksanakan keputusan majelis hakim berupa pemusnahan barang bukti dengan tujuan agar tertib administrasi dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kejaksaan selalu mendukung pemberantasan narkoba, apalagi barang-barang tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat sehingga harus dimusnahkan," pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan oleh Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Abd Majid, Kasat Reskrim Iptu Andri Kurniawan, Kasi Pidum Kejari Hari Surachman, Hakim PN Jeneponto Bolden SH, Kasi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Jeneponto Muspida, dan Kabid SDK dan POM Dinkes Jeneponto Ika Yanarti.


Penulis: Akbar Razak/B