Kejar Pelaku Balap Liar, Polisi Amankan Mobdin Milik Politeknik Negeri Ujung Pandang

Menenoton balapan liar

Kejar Pelaku Balap Liar, Polisi Amankan Mobdin Milik Politeknik Negeri Ujung Pandang
Kendaraan dinas PTN di Makassar diamankan polisi saat aksi pembubaran balap liar di Kota Makassar. (Ist)






KABAR.NEWS, Makassar - Kendaraan roda empat milik salah satu kampus di Kota Makassar diamankan polisi, saat kedapatan mengangkut sejumlah pemuda untuk menonton aksi balap liar.

Kendaraan operasional yang milik kampus Politeknik Negeri Ujung Pandang ini diamankan oleh Tim Penikam Sat Sabhara Polrestabes Makassar, saat pembubaran aksi balap liar yang meresahkan masyarakat, di Jalan Vetran Utara, Kota Makassar. Jumat (20/11/2020) dini hari.

Katim Penikam Polrestabes Makassar, Ipda Arif Muda mengatakan, selain kendaraan roda empat berplat merah itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah kendraan roda dua milik para pelaku balap liar.


"Kami amankan kendaraan dinas yang diketahui merupakan kendaraan operasional sebuah kampus digunakan untuk menonton balapan liar. Ada belasan pemuda yang berada di atas mobil tersebut," kata Arif Muda kepada wartawan.

Arif mengatakan ketika dilakukan pengejaran pihaknya meringkus sedikitnya 8 orang pelaku balapan liar bersama kendaraannya yang tidak dapat meloloskan diri saat dilakukan pengejaran oleh petugas.

"Sepeda motor yang kami amankan sebanyak 8 unit yang digunakan untuk melakukan aksi balapan liar," ujarnya.


Terpisah, Kaur Bin Ops Satlantas Polrestabes Makassar, AKP Hartati mengatakan, kendaraan model minibus itu hingga kini masih terparkir rapi di halaman Mapolrestabes Makassar.

"Sementara masih ada di kantor, kan kuncinya masih di pegang Tim Penikam, mungkin diberi edukasi saja," ungkapnya.

Hartati juga mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata sang supir juga memiliki surat berkendara yang lengkap.

"Kendaaraan mobil itu dalam posisi menonton, didalamnya ada 7 orang, yang di mobil pelanggarannya apa dia punya SIM, ada STNK, kemudian ada penumpangnya didalam, terus kita mau kenakan pasal apa?," pungkasnya.


Penulis : Reza Rivaldy/B