Kejagung tegaskan Dakwaan Ferdy Sambo sesuai Alat Bukti dan Saksi

* Didakwa pembunuhan berencana dan perintangan penyelidikan

Kejagung tegaskan Dakwaan Ferdy Sambo sesuai Alat Bukti dan Saksi
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Foto: Kejagung)

KABAR.NEWS, Jakarta - Terdakwa pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).


Dalam sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Ferdy Sambo dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dakwaan terhadap Ferdy Sambo sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti.


"Tim penuntut umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut," kata Ketut seperti dilansir CNN Indonesia.


Menurut jaksa, Sambo bersama keempat terdakwa lain, istri dan ketiga bawahannya telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. 


Tiga anak buah Sambo yakni, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.


"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa.


Setelah insiden itu, jaksa menyebut Sambo membuat rekayasa cerita bahwa pembunuhan Brigadir J tidak direncanakan. Dalam skenario Sambo, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E.


Sambo juga disebut telah melakukan perintangan penyidikan untuk menutupi fakta di balik kematian Brigadir J.