Kecanduan Sabu, 3 Remaja Sinjai Nekat Curi Motor Lintas Daerah

Ketiganya masih satu kampung

Kecanduan Sabu,  3 Remaja Sinjai Nekat Curi Motor Lintas Daerah
Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor di Polres Sinjai, Rabu (14/4/2021). (KABAR.NEWS/Syarif)

KABAR.NEWS, Sinjai - Kepolisian Resor (Polres) Sinjai, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap jaringan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi lintas  kabupaten.


Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan mengatakan ketiga terduga Curanmor tersebut dibekuk Tim Resmob Polres Sinjai dengan mengamankan 8 unit sepeda motor sebagai barang bukti.


"Mirisnya, satu di antara pelaku adalah anak dibawah umur," ujar Iwan Irmawan saat rilis perkara di Mapolres Sinjai, Rabu (14/4/2021).


Dari keterangan penyidikan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di wilayah Sinjai bahkan di Kabupaten Bone dan Bulukumba. Caranya, dengan mencungkil sadel motor dengan menggunakan obeng kemudian membunyikan motor tersebut dengan cara kontak langsung.


"Mereka mengakui nekat mencuri motor karena faktor ekonomi dan dibawah pengaruh narkoba jenis sabu. Pasal yang disangkakan para pelaku yaitu Pasal 363 ayat 1, 2, 3 dan 4 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya Iwan.


Sementara itu, Kasar Reskrim Polres Sinjai, Iptu Abustam menambahkan ketiga pelaku tersebut masih satu kampung tepatnya di Dusun Mattoana, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe namun ditangkap di tempat yang berbeda.


"Mereka ditangkap pada tanggal 12 April kemarin. Ketiga pelaku diantaranya Andika alias Song (24) ditangkap di Rumahnya, RD (17) anak di bawah umur ditangkap di Balangnipa, Sinjai Utara dan Wiwin (19) ditangkap di Lappa, kecamatan Sinjai Utara," sebutnya.


"Hasil penangkapan pelaku berhasil disita 2 motor Honda Beat, 3 Honda Supra, Yamah Mio Soul 1 dan 2 Yamaha Fino. Selain itu, sparepart berbagai jenis motor turut diamankan," tutup Abustam.


Penulis: Syarif/A