Kebijakan Pagu Indikatif Wilayah 2022 Disetujui, Taufan Pawe Apresiasi Dewan

Selanjutnya menjadi patokan atau acuan pada Musrenbang tinggkat kecamatan

Kebijakan Pagu Indikatif Wilayah 2022 Disetujui, Taufan Pawe Apresiasi Dewan
Walikota Parepare, Taufan Pawe saat melakukan penandatanganan Kebijakan Pagu Indikatif Wilayah 2022 di Kantor DPRD.ist






KABAR.NEWS, PAREPARE - Wali Kota Parepare,Taufan Pawe menyampaikan apresiasinya kepada Anggota DPRD Parepare atas kesepahaman bersama atas Kebijakan Pagu Indikatif Wilayah Tahun Anggaran 2022.

"Syukur alhamdulilah pada hari ini Kebijakan Umum Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2022 telah kita sepakati. Selanjutnya menjadi patokan atau acuan pada Musrenbang tinggkat kecamatan," kata Taufan Pawe saat Rapat Paripurna Dewan di DPRD Parepare, Senin, 11 Januari 2020.

Ia meminta, camat dan lurah agar menyusun usulan masyarakat berdasarkan prioritas dan disesuiakan dengan pagu indikatif wilayah kacamatan dan kelurahan serta mengkoordinasikan dengan SKPD terkait usulan tersebut. Hal ini bertujuan untuk menyiapkan program dan kegiatan yang disesuaikan RPJMD dan RKPD Tahun Anggaran 2020.

"Ini tentu menjadi momen membahagiakan kita semua. Karena hal ini menjadi agenda yang selalu ditunggu-tunggu terutama oleh para stakeholder di kelurahan dan kacamatan serta masyarakat Parepare," jelasnya. 

Adapun jumlah Pagu Indikatif Wilayah yang disepakati bersama berdasarkan variabel atau indikator penilaian diantaranya, Kecamatan Soreang Rp 1,98 miliar lebih, Kacamatan Ujung 1,38 miliar, Kacamatan Bacukiki 1,92 miliar, dan Kacamatan Bacukiki Barat Rp 2,21 miliar lebih.

"Saya yakin kebijakan umum pagu indikatif ini akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Kota Parepare dan turut mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan," pungkasnya. 

Penulis : Arsyad/B