Kasus RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara 

Dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong

Kasus RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara 
Persidangan kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). (Foto: Screenshot/YouTube Kompas TV)






KABAR.NEWS, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan tes usap palsu RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab, dituntut 6 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021), menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.


"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata jaksa seperti dikutip Kantor Berita Antara.


Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19. Hal itu saat Rizieq dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.


Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.


Rizieq dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.


Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.


Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.


Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.