Kasus Penganiayaan Pelajar di Kepolisian Selayar Diduga Mandek
Polisi diduga saling lempar tanggung jawab

KABAR.NEWS, Selayar - Sejumlah pihak kini mulai mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus dugaan penganiayaan SZM (17 tahun), pelajar SMA Pasimasunggu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulselm
Salah satu pemicunya yakni keputusan pihak Polsek Pasimasunggu yang hanya menetapkan satu tersangka dan tidak melakukan penahanan. Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kanit Reskrim Polsek Pasimasunggu, Aipda M. Asnawi memilih 'melempar bola'.
"Mohon maaf bu, bukan saya tidak mau memberikan keterangan tentang kasus tersebut, maupun kasus yang lainnya, karna kami ada Humas, dan sebaiknya ibu hubungi pak Kasat Reskrim. Sekali lagi saya minta maaf bu," kata Asnawi dalam keterangan tertulis yang diterima KABAR.NEWS, Kamis (26/8/2021).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Syaifuddin juga mengaku tak mengetahui kasus tersebut.
"Masa Kanit Polsek mau disposisi kepada Kasat. Bagaimana mungkin saya bisa memberikan keterangan kalau kejadian ada disana dan saya belum tau kronologisnya bagaimana. Tidak bisa saya memberikan keterangan dek, tanya dia itu (Kanit, red) bilang katanya kita yang tangani disitu. Sama dia pak, sama dia, apa mau saya bilang saya," jelasnya.
Sebelumnya, SZM (17 tahun), pelajar SMA Pasimasunggu Timur, Selayar menjadi korban dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (21/8/2021) lalu.
Kasus penganiayaan yang menarik perhatian masyarakat ini bermula ketika korban pulang dari sekolahnya dengan mengendarai sepeda motor. Ia menuju rumahnya di Kampung Parang, Desa Bontomalling, sekitar 4 kilometer dari sekolah.
Di perjalanan, korban yang telah dibuntuti para pelaku langsung diadang dan dianiaya saat tiba di tempat sepi.
Menurut keterangan korban, pelaku penghadangan adalah seorang pelajar di sekolahnya bersama beberapa orang tak dikenal. "Saya tak tahu siapa saja yang memukul, tapi yang jelas lebih dari satu yang memukul. Yang memulai memukul saya adalah MA (18 tahun)" terang SZM.
Pasca pengeroyokan tersebut, korban yang dalam keadaan terluka dan muka penuh darah, langsung melapor ke polsek. Polisi pun bertindak cepat. 7 orang yang diduga sebagai pelaku langsung diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan seorang sebagai tersangka. Keluarga korban pun mempertanyakan penetapan tersebut.
"Padahal ini anak (korban, red) mengaku dihadang oleh beberapa orang dan dikeroyok. Kenapa hanya satu tersangka," terang keluarga korban bernama Ashari.
Keluarga korban juga mempertanyakan alasan polisi yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Menurut Ashari, korban kini trauma dan takut ke sekolah. Dia berharap, polisi harus memandang kasus penganiayaan anak ini secara luas dengan memperhatikan dampak yang bisa ditimbulkan karena pelaku tidak ditahan.
"Tidak ada yang bisa pastikan semuanya akan aman meskipun sudah ditangani polisi. Apalagi pelaku saat ini dibiarkan berkeliaran bebas. Wajar kalo adik kami trauma karena takut kejadian tersebut akan berulang," tandasnya.
Penulis: Irvan Abdullah/C