Kasus Nurdin Abdullah, KPK Periksa Dua Politisi Makassar

Dipanggil sebagai saksi

Kasus Nurdin Abdullah, KPK Periksa Dua Politisi Makassar
Nurdin Abdullah saat tiba di gedung KPK, Jakarta. (Foto: istimewa)

KABAR.NEWS, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan empat orang saksi kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut empat orang saksi itu diperiksa di kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021)


"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah dan kawan-kawan tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Ali Fikri kepada KABAR.NEWS via telepon, Selasa.

Ali Fikri mengungkapkan empat orang saksi yang diperiksa ada yang berprofesi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Wiraswasta, Mahasiswa, seorang swasta sekaligus kader partai politik dan Anggota DPRD Makassar.


Pihak swasta tersebut adalah kontraktor Fery, yang juga tercatat sebagai politisi Partai NasDem Sulsel dan Eric Horas, Ketua Partai Gerindra Makassar yang juga Anggota DPRD Makassar. Nama pertama yang disebut diketahui sudah dua kali dipanggil sebagai saksi.


Sementara, seorang PNS bernama Idham Kadir dan mahasiswa yang disebut adalah Muh. Irham Samad.


Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Mantan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali sebagai saksi kasus Nurdin Abdullah. Selain itu, juga Kadis PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin serta sejumlah pihak swasta.


Penulis: Darsil Yahya/A