Kasus Monopoli Tambang Pasir Laut, Walhi Nilai KPPU Makassar Tidak Profesional

Koalisi Selamatkan Laut Indonesia akan melapor ke KPK

Kasus Monopoli Tambang Pasir Laut, Walhi Nilai KPPU Makassar Tidak Profesional
Aktivitas tambang pasir oleh Kapal PT Boskalis di perairan Kodingareng Makassar. (Foto: Koalisi Selamatkan Laut Indonesia)






KABAR.NEWS, Makassar - Koalisi Selamatkan Laut Indonesia menyesalkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Makassar yang menghentikan laporan dugaan monopoli kegiatan usaha yang dilakukan PT. Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur, selaku pemegang 
konsesi tambang pasir laut untuk proyek Makassar New Port.


Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel, Muh. Al Amin sebagai bagian dari koalisi menyebut, KPPU Makassar tidak transparan dan profesional menangani laporan mereka. Pasalnya, sejak dilaporkan 30 September 2020, KPPU baru menyampaikan perkembangan laporan koalisi pada 28 Juni 2021 
dan dinyatakan tidak cukup bukti.


"KPPU tidak kooperatif terhadap laporan pelapor, KPPU terkesan tertutup dan mendikte. Mereka tidak pernah memanggil kami untuk klarifikasi melengkapi data-data yang dibutuhkan untuk laporan ini. Koalisi menilai KPPU tidak menjalankan peraturan mereka sendiri yang nomor 1 tahun 2019," ujar Amien 
dalam konferensi pers daring, Jumat (9/7/2021).


Amin berpendapat, keputusan KPPU Makassar menghentikan laporan koalisi semakin menambah derita nelayan Kodingareng yang paling terdampak secara sosial dan ekonomi akibat tambang pasir laut yang diduga dimonopoli oleh PT. Benteng Laut Indonesia dan PT. Nugraha Indonesia Timur.


Koalisi melaporkan dugaan monopoli usaha kedua perusahaan tersebut ke KPPU, karena diduga kuat jajaran komisaris dan direksi merangkap jabatan. 


Berdasarkan dokumen AHU sebagai barang bukti laporan koalisi ke KPPU, Direktur Utama PT. Benteng Laut Indonesia Akbar Nugraha memegang jabatan sebagai Wakil Direktur PT. Nugraha Indonesi Timur. Begitu juga Abil Iksan merangkap jabatan pada dua perusahaan tersebut.


Senada dengan Amin, Wakil Direktur LBH Makassar Edy Kurniawan selaku kuasa hukum menilai KPPU Makassar mengabaikan aspek hukum beracara dan substansi pelaporan koalisi.


"Jika dilihat dari dua aspek, dari segi hukum acara dan substansi ini jelas - jelas KPPU tidak transparan. Ada dugaan penyimpangan perilaku dalam perkara ini," kata Edy.


Sementara, Kepala Kanwil KPPU Makassar Hilman Pujana tak mempersoalkan tudingan Koalisi Selamatkan Laut Indonesia. Menurutnya, hal wajar ketika pelapor merasa tidak puas dengan keputusan KPPU.


"Pada prinsipnya kami berpatokan sama cukupnya alat bukti. Kita juga mengecek ke semua pihak yang dilaporkan. Keputusan ini juga sudah sesuai prosedur dan sepengetahuan pimpinan," ujar Hilman saat dihubungi KABAR.NEWS.


Hilman mempersilahkan koalisi untuk menyampaikan laporan baru KPPU disertai dengan alat bukti yang baru pula. 


Dia menekankan apa yang dilaporkan koalisi tidak serta merta dapat dikategorikan monopoli kegiatan usaha sebagaimana Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


"Tidak serta merta Si A jadi komisaris di perusahaan tapi juga merangkap direktur perusahaan lain disebut merangkap. Kita bicara dampak dan pasar bersangkutan terkait pelanggarannya," kata Hilman.


Koalisi menegaskan akan melakukan pelaporan ke pihak KPPU pusat atas tidak profesional dan tidak taat aturannya KPPU Wilayah Makassar terhadap pedoman dan peraturan komisi, tidak partisipatif dan dugaan pelanggaran kode etik.


Koalisi juga akan melaporkan ke pihak ombudsman tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan KPPU serta pelaporan ke pihak KPK dimana kasus yang bernuansa maladmintrasi, pelanggaran kode etik punya potensi dugaan adanya tindak pidana korupsi di dalamnya. 


"Terakhir koalisi juga menyampaikan tidak akan pernah berhenti memperjuangkan hak-hak nelayan, perempuan, anak-anak pulau sampai keadilan itu hadir sedekat-dekatnya ke hadapan masyarakat ini tutupnya," tandas Koordinator Nasional Jatam, Merah Johansyah, selaku anggota koalisi.