Kasus Meninggalnya Satpam Kejari Palopo akan Diadu ke Mabes Polri dan Kejagung
* Aduan tersebut bakal dilayangkan oleh pengacara 13 tersangka karena penyelidikan dan penyidikan polisi dinilai janggal.

KABAR.NEWS, Palopo - Penasehat hukum 13 mahasiswa tersangka rubuhnya pagar kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, akan mengadukan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri.
Rencana aduan tersebut dilakukan karena proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Palopo dinilai janggal. Para mahasiswa disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Ketertiban Umum.
Mereka diduga lalai saat berunjuk rasa di kantor Kejari Palopo sehingga menyebabkan pagar rubuh dan mengakibatkan satpam bernama Abdul Azis meninggal dunia.
Penasehat hukum tersangka, Maulana mengatakan, penyidik disebut abai terhadap fakta peristiwa pidana tewasnya Satpam Kejari Palopo.
Dia menyebut penyidik mengabaikan keterangan kliennya dan juga rekonstruksi perkara, olah TKP sampai uji kelayakan konstruksi bangunan pagar.
"Serta tidak menjadikan CCTV yang terpampang di bangunan besar kejaksaan penyandang WBK sebagai bukti yang dapat menjelaskan peristiwa pidana 13 mahasiswa tersebut," kata Maulana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).
Penasehat hukum 13 mahasiswa tersangka pagar rubuh Kejari Palopo, Maulana. (IST/HO)
Dia berpendapat, seharusnya penyidik objektif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebab outopsi terhadap jenazah Satpam Kejari Palopo belum dilakukan. Begitu juga uji kerentanan pagar, belum dikaji secara detail.
"Pengumpulan bukti sangat jauh dari kualifikasi. Ini tentu mengundang tanda tanya besar. Olehnya itu, kami bersepakat melayangkan pengaduan serta koordinasi bersama-sama Mabes Polri dan juga Kejagung RI," kata Maulana.
KABAR.NEWS masih berupaya memperoleh keterangan Polres Palopo terkait hal ini. Dari informasi yang dihimpun, penyidik sedang merampungkan berkas perkara kasus tersebut untuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau P21 ke kejaksaan.
Maulana melanjutkan, aduan ke Mabes Polri dan Kejagung agar penyidik bisa melakukan gelar perkara khusus demi keadilan untuk tersangka. Selain itu, memastikan pengusutan kasus ini sesuai prosedur dan mencegah dugaan rekayasa kasus.
Diberitakan sebelumnya, insiden rubuhnya pagar kantor Kejari Palopo berawal saat mahasiswa menggelar unjuk rasa dugaan kasus korupsi pada Kamis, 21 Juli 2022.
Tidak lama saat massa mulai menyampaikan orasi, pagar kantor Korps Adhyaksa tersebut rubuh dan menimpa satpam bernama Abdul Azis. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.