Kasus Korupsi Bansos, KPK Jadwalkan Periksa Cita Citata

KPK memeriksa Cita Citata sebagai saksi kasus korupsi Bansos menjerat mantan Mensos, Juliari P Batubara.

Kasus Korupsi Bansos, KPK Jadwalkan Periksa Cita Citata
Penyanyi dangdut, Cita Citata. (Foto: Instagram)






KABAR.NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus korupsi bantuan sosial (bansos) menjerat mantan Menteri Sosia (Mensos), Juliari Batubara. Kali ini KPK mengagenda memeriksa penyanyi dangdut Cita Rahayu atau lebih dikenal Cita Citata sebagai saksi. 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan agenda pemeriksaan Cita Citata sebagai saksi kasus korupsi bansos. Selain Cita Citata, KPK juga mengagendakan pemeriksaan tiga saksi lainnya. 

"Bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," ujarnya, Jumat (26/3/2021). 

Ali Fikri mengungkapkan pemeriksaan Cita Citata diperiksa untuk berkas perkara tersangka Matheus Joko Santoso. Selain Cita Citata, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yaitu atas nama Wempi dari PT Guna Nata Dirga dan dua orang wiraswasta atas nama Vijaya Fitriyasa dan Rachmad Sulomo.

Sementara itu, Cita Citata mengaku siap memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Melalui akun Instagram-nya Cita Citata mengunggah sebuah amplop coklat dengan tampak kop surat KPK. 

"Bismillah. Insyaallah saya mewakili seluruh seniman, penyanyi dan para pejuang nafkah halal untuk keluarga. Ikhlas dan ridho. Rezeki datangnya dari Yang Maha Kuasa beserta ujianNya," tulis Cita Citata untuk caption foto tersebut.

Saat dikonfirmasi, Cita Citata membenarkan pemanggilan itu. Pelantun Goyang Dumang itu akan diperiksa terkait aliran dana bantuan sosial.

"Iya (benar)," kata Cita Citata dikutip dari detikcom, Jumat (26/3/2021).

Cita Citata akan datang memenuhi panggilan KPK pada siang hari. Ia akan tiba di gedung Merah Putih pukul 14.00 WIB bersama kuasa hukumnya.

"Jam 2 (ke KPK)," tandasnya.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara bersama dengan sejumlah orang, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabukke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos. Untuk tersangka Harry Sidabukke dan Ardian IM sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

Perihal Cita Citata pernah ditanyakan langsung ke Juliari sewaktu bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 22 Maret 2021. Saat itu jaksa menanyakan tentang pembayaran fee untuk Cita Citata di Labuan Bajo yang diduga menggunakan rasuah terkait bansos Covid-19.