Kasus Irjen Teddy Minahasa: Tukar Tawas dengan Barbuk Sabu Lalu Dijual

* Barang bukti dari Polres Bukittingi

Kasus Irjen Teddy Minahasa: Tukar Tawas dengan Barbuk Sabu Lalu Dijual
Kapolda Sumatera Barat nonaktif, Irjen Teddy Minahasa. (Instagram/humaspoldasumbar)






KABAR.NEWS, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang diduga dikendalikan oleh Kapolda Sumatera Barat non-aktif, Irjen Pol Teddy Minahasa.


Teddy dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan barang bukti narkoba bersama sepuluh tersangka lainnya. Enam tersangka merupakan warga sipil dan selebihnya adalah polisi aktif.


Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, kasus peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa berawal saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram barang bukti atau Barbuk sabu.


"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar," kata Mukti saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (14/10/2022) dikutip dari Tempo.


Akan tetapi, Polres Bukittinggi tidak memusnahkan semua Barbuk sabu tersebut. Lima dari 40 kilogram barang haram ini justru ditukar dengan tawas diduga atas perintah Teddy.


Lima kilogram Barbuk sabu itulah yang diduga dijual kepada pengedar di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Polda Metro Jaya telah mengamankan sebagian Barbuk hasil kejahatan ini.

Irjen Teddy Minahasa saat memusnahkan barang bukti sabu di Polres Bukittingi, Sumatera Barat, pada Juni 2022. (Tribrata News Polri)


"Sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkap Mukti.


Mukti menegaskan kasus peredaran sabu-sabu yang dikendalikan Teddy Minahas bersama sepuluh tersangka lainnya tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba.


"Tidak ada, di sini tidak ada jaringan bandar," tutur Mukti.


Selain Teddy Minahasa, empat polisi aktif yang terlibat dalam kasus sabu-sabu ini adalah AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi dan Kapolsek Kalibaru Kompol KS.


Dua lainnya merupakan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat, Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru, Aipda A.


Adapun enam tersangka warga sipil dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba ini adalah HE, AR, L, A, AW dan DG. Seluruh tersangka telah diamankan termasuk Teddy Minahasa di Propam Mabes Polri.