Kasus Ferdy Sambo Cs segera Disidangkan

* Berkas dakwaan telah dilimpahkan ke pengadilan

Kasus Ferdy Sambo Cs segera Disidangkan
Tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyelidikan, Ferdy Sambo (kanan) saat dilimpahkan Bareksrim Polri kepada Kejaksaan Agung di Jakarta. (YouTube /Kejagung RI)






KABAR.NEWS, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan enam tersangka obstruction of justice.


Persidangan segera digelar setelah Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara Ferdy Sambo cs kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022) hari ini.


"Yang diserahkan hari ini lima berkas dan enam berkas. Jadi 11 berkas. Lima yang menyangkut Pasal 340 dan enam menyangkut obstruction of justice," kata Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriana, seperti dilansir Tempo.


Menurut Haruno Patriana, berkas perkara akan diproses kurang - lebih selama tujuh hari. Namun dia belum bisa memastikan apakah sidang akan digelar pekan depan. 


"Saya belum bisa mengatakan seminggu atau dua minggu ke depan, tapi ini rata-rata satu minggu ke depan (sidangnya)" tuturnya.


Ia menjelaskan, setelah berkas perkara teregistrasi, berkas akan masuk ke ruangan pimpinan. Selanjutnya, pengadilan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, termasuk panitera pengganti. Setelah itu masuk lagi petugas dan diserahkan kembali ke majelis hakim.


"Setelah sampai majelis hakim, barulah nanti majelis hakim menentukan hari persidangan," ungkap Haruno menjelaskan prosesnya.


Selain itu, Haruno memastikan sidang perkara Ferdy Sambo Cs dipastikan akan digelar terbuka. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menyiapkan layar khusus di luar ruang sidang. 


"Sidangnya akan terbuka untuk umum. Nanti boleh diliput, karena ruang sidang kita tidak besar, di selasar akan kami sediakan monitor agar masyarakat dan rekan-rekan media bisa meliputnya," kata Haruno.


Menurut laporan Tempo, berkas Ferdy Sambo hampir setinggi 1 meter. Berkas milik eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu ditumpuk menjadi satu dengan perkara obstruction of justice yang menjeratnya.


Diketahui, ada lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.


Sedangkan perkara kedua adalah obstruction of justice, yang mana Ferdy Sambo juga akan jadi terdakwa. Selain dia, ada enam bekas anak buahnya yang bakal jadi terdakwa yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Komisaris Chuck Putranto, Komisaris Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.