Kasus Dosen Ramsiah Disetop: Evaluasi Polres Gowa, UIN Alauddin Harus Jaga Kebebasan Akademik

*Kasus Ramsiah dihentikan setelah dua tahun dikriminalisasi

Kasus Dosen Ramsiah Disetop: Evaluasi Polres Gowa, UIN Alauddin Harus Jaga Kebebasan Akademik
Dosen UIN Alauddin Makassar, Dr. Ramsiah Tasruddin (tengah) didampingi kuasa hukumnya dari LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa (kanan) di Polres Gowa, Kamis (23/9/2021). (Foto: LBH Makassar)






KABAR.NEWS, Makassar - Polres Gowa, Sulawesi Selatan, mencabut status tersangka Dosen Universitas Islam Negeri Alauddin (UIN Alauddin) Makassar, Ramsiah Tasruddin, dalam perkara dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Kasus ini disetop setelah Ramsiah menyandang status tersangka selama dua tahun terakhir. Dia dilapor sesama dosen yaitu Nursyamsiah, atas dugaan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 2 UU ITE.


Penasehat Hukum Ramsiah dari LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa mengatakan, Polres Gowa menghentikan penyelidikan kasus ini karena alasan tidak cukup bukti. Hal itu kata Azis mempertegas penilain LBH Makassar bahwa kasus ini sejak awal seharusnya dihentikan dan tidak dipaksakan. (Baca juga: Dua Penjelasan mengapa Polres Gowa Harus Hentikan Kasus UU ITE Dosen Ramsiah)


"Sebab pada faktanya komentar yang disampaikan di Whats App Grup (WAG) adalah bentuk kebebasan berkepresi dan akademik, tidak bermuatan Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) UU ITE," kata Azis dalam siaran persnya, Minggu (7/2/2022).


Oleh karena itu, LBH Makassar meminta Polri harus melalukan evaluasi terhadap jajarannya khususnya Polres Gowa, agar berhati-hati dalam menindakl anjuti laporan terkait pasal-pasal multi-tafsir UU ITE.


Menurut Azis, UU ITE sering digunakan untuk mengkriminalisasi hak kebebasan berkspresi yang sah dan proses penyidikan cenderung dipaksakan.


"Kami meminta Polres Gowa untuk menyampaikan kepada publik secara resmi terkait penghentian penyidikan ini, sebagai bentuk pemulihan terhadap harkat dan martabat Ramsiah," tegas Azis.


Selain itu, LBH Makassar juga meminta kepada Rektor UIN Alauddin Prof. Hamdan Juhannis, untuk mengevaluasi prosedur penyelesaian masalah internal. Kampus Kementerian Agama ini didesakmengambil langkah-langkah konkrit untuk melindungi dan menjamin kebebasan akademik dan demokrasi.


Duduk Perkara Kasus Dosen Ramsiah


Dosen Ramsiah dilaporkan ke polisi pada tahun 2017 oleh Nursyamsiah yang saat itu menjabat Wakil Dekan 3 Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar. 


Perkara ini bermula ketika Ramsiah mengkritisi kebijakan Nursyamsiah yang melakukan pemberhentian dan penutupan siaran Radio Syiar yang berada di fakultas tersebut. Pernyataan Ramsiah disampaikan di WAG yang di dalamnya tak ada Nursyamsiah.


Dua tahun setelah dilaporkan atau tepatnya 2019, Polres Gowa menetapkan Ramsiah sebagai tersangka. Namun, berkas perkara hingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) selalu ditolak oleh Jaksa. (Baca juga: Kontradiksi Vonis Jurnalis Asrul: Hakim akui Karya Jurnalistik, Tapi Dihukum Pidana UU ITE)


Pertimbangannya, penyidik Polres Gowa tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa yang menilai berkas perkara tidak memenuhi syarat materil dan formil.


"Terlepas dari telah ada kepastian hukum melalui SP3, proses hukum yang yang dilakukan oleh Polres Gowa yang terbilang cukup panjang ini, telah bertentangan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan baiaya ringan, Dosen Ramsiah, telah mengalami kerugian baik secara materil maupun psikis. 
Dan tentu menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum," ujar Azis.


Azis atas nama LBH Makassar juga meminta masyarakat agar dalam menanggapi segala bentuk kritik dan ekspresi yang diterima dengan tidak menggunakan pasal karet UU ITE dan mengutamakan upaya-upaya diluar proses hukum untuk menjaga demokrasi.


Pihaknya juga mendesak Pemerintah dan DPR RI mengambil langkah konkrit, serius dan segera untuk merevisi pasal-pasal karet yang terdapat dalam UU ITE yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi alat kriminalisasi.