Kasus Dokter Diduga Pelakor di Bantaeng Masuk Tahap LHP
Menurut Inspektorat

KABAR.NEWS, Bantaeng - Kasus dugaan perselingkuhan oknum dokter di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, Sulsel, dengan pengusaha berinisial HH kini telah memasuki tahap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"LHP-nya sudah terkirim ke tim tindak lanjut," kata Kepala Inspektorat Bantaeng, M. Rivai Nur saat dikonfirmasi KABAR.NEWS via telepon, Senin (15/2/2021).
Rivai Nur mengungkapkan bahwa proses selanjutnya adalah pembentukan tim Ad hoc yang terdiri dari beberapa unsur terkait, yakni Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), RSU Prof Anwar Makkatutu dan bagian hukum Setda.
"Tim inilah yang melakukan pemeriksaan selanjutnya terkait Penerapan PP 53 Tahun Tahun 2010 tentang disiplin PNS," ucapnya.
Oknum dokter tersebut dilaporkan ke Inspektorat setempat atas dugaan perebut laki orang atau pelakor. Dokter berstatus ASN diduga berselingkuh dengan pria yang masih berstatus suami sah dari perempuan berinisial HN.
Dari Informasi yang dihimpun, HN pertama kali mengetahui jika sang suami memiliki hubungan spesial dengan dokter tersebut dari sebuah rekaman video dan foto.
HN menemukan video dan beberapa foto-foto berupa perbuatan tidak senonoh layaknya suami-istri antara dokter dengan HH dalam sebuah ponsel milik sang suami. Atas dasar itulah HN istri sah dari HH, melaporkan dokter dan HH ke Inspektorat Bantaeng untuk diproses secara etik.
Bahkan HN mengaku akan melaporkan kasus perselingkuhan suaminya ke pihak kepolisian. "Dalam waktu dekat ini saya akan membawa kasus ini ke ranah pidana," ujarnya.
Penulis: Darsil Yahya/B