Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Maros Lakukan PPKM
Pemberlakuan PPKM berdasarkan surat edaran Bupati Maros, Hatta Rahman.

KABAR.NEWS, Maros - Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui surat edaran Bupati Hatta Rahman kini melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal itu dilakukan karena meningkatnya kasus positif Covid-19 akhir-akhir ini.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, per tanggal 20 Januari 2021 angka kasus Covid-19 di Maros sudah total mencapai 1.294. Sementara itu, angka kesembuhan berada diangka 1.005 atau 77,7 persen, sedangkan angka kematian yakni 21 kasus atau 1,6 persen.
"Saat ini konfirmasi aktif berada di angka 268 kasus yang tersebar di 14 kecamatan. Peningkatannya memang mulai dari akhir 2020 dan awal tahun 2021 ini sangat signifikan," ujar Juru bicara Satuan Tugas Covid-19 Maros, Dr Syarifuddi, Kamis (21/1/2021).
Berdasarkan surat edaran Bupati Maros tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat meliputi, pembatasan jam operasional mal, toko, kafe, warkop, dan fasilitas publik lain mulai dari pukul 06.00 WITA sampai pukul 20.00 WITA. Pembatasan kapasitas tempat ibadah hanya 50 persen dari kapasitas ruangan serta pemberlakuan jarak minimal satu meter saat beribadah.
"Pembatasan jam kerja dengan sistem shift apabila di kantor tersebut pegawainya tersebut ada yang positif. Pelaksanaan acara hajatan seperti pernikahan, syukuran, kebaktian atau yang mengakibatkan kerumunan agar dilakukan pada siang hari," imbuhnya.
Tak hanya itu, dalam surat edaran tersebut para kepala Desa, Lurah, Ketua RT maupun RW dihimbau agar memantau pendatang yang masuj ke wilayahnya. Para pendatang diwajibkan membuktikan diri bebas Covid-19 dengan surat keterangan dari pihak berwenang.
Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakatnya ini berlaku sejak tanggal 20 Januari sampai dengan dua Februari 2021, dan akan ditinjau kembali jika dianggap perlu.
Penulis: Fahrul/B