KASN Surati Pj Wali Kota Makassar Minta Hentikan Lelang Jabatan
Melanggar sejumlah ketentuan

KABAR.NEWS, Makassar - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta pemerintah Kota Makassar, Sulsel, menghentikan proses seleksi terbuka terhadap delapan jabatan eselon dua yang sedang dilelang. Permintaan tersebut tertuang dalam surat nomor B-690/KASN/02/2021 yang ditujukan kepada Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin.
KASN menilai, seleksi itu tersebut melanggar sejumlah ketentuan. Dalam poin surat yang diterbitkan pada 10 Februari 2021, disebutkan bahwa pelaksanaan seleksi terbuka harus dikoordinasikan dengan Wali Kota terpilih hasil Pilkada dalam hal Moh. Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi.
"Ini untuk kelancaran dan kesinambungan dalam pelaksanaan pemerintahan selanjutnya," kata Ketua Komisi ASN, Agus Pramusinto dalam surat tersebut yang dikutip KABAR.NEWS, Jumat (19/2/2021).
Koordinasi yang dimaksud yaitu tahap rencana pelaksanaan dan penyampaian seleksi hasil terbuka. Bahkan, kesepakatan tersebut dalam bentuk pernyataan dan kesepakatan bersama secara tertulis.
Lebih lanjut, KASN mencermati proses seleksi yang dilaksanakan Pemkot Makassar dan ditemukan adanya informasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan yang diarahkan
Diketahui, terdapat proses pendaftaran dan penerimaan berkas yang berlangsung hanya dalam satu hari kerja.
Hal itu menurut KASN, menyalahi surat edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, nomor 52 tahun 2020. Dimana pengumuman pendaftaran calon seleksi dilakukan selama lima hari kerja.
Jika setelah pengumuman belum dipenuhi jumlah pelamar yang memenuhi syarat, dapat dilakukan perpanjangan selama tiga hari.
"Catatan lainnya mengenai pengalaman kerja pendaftar dalam bidang tugas yang akan diduduki," jelas Agus.
Lelang jabatan dapat dilanjutkan jika pelaksanaan koordinasi dilaporkan ke KASN. Selain itu, melakukan perbaikan seperti yang diarahkan.
Penulis: Fitria Nugrah Madani/B