Karang Taruna Protes Disperindag Sinjai Wajibkan Petani Divaksin untuk Ambil Pupuk
- Untuk mempercepat vaksinasi

KABAR.NEWS, Sinjai - Petani di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, diwajibkan membawa kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk mengambil pupuk dari para pengecer.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Dinas Perdagangan, Perindustrian Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Sinjai nomor 510.25.416/DagprinESDM/XII/2021 tertanggal 20 Desember 2021.
Surat tersebut ditujukan kepada pengecer pupuk bersubsidi agat tidak melayani kelompok tani ataupun petani yang ingin membeli pupuk sebelum mereka melakukan vaksinasi.
"Dalam rangka menekan tingkat penyebaran Covid-19 di kabupaten Sinjai, maka disampaikan kepada seluruh pengecer pupuk bersubsidi di kabupaten Sinjai untuk tidak melayani pembelian pupuk kepada kelompok tani dan petani sebelum melakukan vaksinasi," demikian petikan surat tersebut yang ditandatangani oleh Kadis Perindag dan ESDM kabupaten Sinjai, Muh. Saleh.
Kebijakan ini menuai protes dari Ketua Karang Taruna Desa Bulutellue, Kecamatan Bulupoddo, Wahyudin Hidayat. Menurutnya, kebijakan tersebut dianggap tidak pro terhadap petani karena dapat menghambat produksi tanaman padi.
"Jangan sampai gara-gara petani belum vaksin sehingga mereka dirugikan, seperti karena tanaman padinya tidak dipupuk yang mengakibatkan mereka gagal panen," kata Wahyuddin, Senin kemarin.
Wahyu menilai pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perindag dan ESDM Sinjai terkesan memaksakan kehendak dan lari dari tugas pokok dan fungsinya.
Syarat sebelumnya untuk memperoleh pupuk bersubsidi ini juga dinilai masih ada kerancuan, dimana petani harus tergabung dalam kelompok tani dan petani perorangan minimal hanya bisa mendapatkan 2 karung saja.
"Ini juga jadi pertanyaan, jadi bagaimana kalau ada petani yang sawahnya luas tidak cukup kalau cuma 2 karung pupuk?," tanyanya.
Penulis: Syarif/A