Kapolri Larang Media Siarkan Sikap Arogan & Kekerasan Polisi
Diteken dalam surat Telegram

KABAR.NEWS, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang wartawan atau media untuk menyiarkan setiap tindakan arogan dan kekerasan polisi. Hal itu berdasarkan surat telegram rahasia Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021.
"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tulis TR Kapolri yang diteken Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono dikutip KABAR.NEWS, Selasa (6/4/2021).
Dalam TR tertanggal 5 April 2021 itu, Kapolri juga melarang media menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. TR tersebut ditujukan kepada semua bidang Humas Polri di seluruh Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan, TR Kapolri tersebut semata-semata agar meningkatkan kinerja anggota Polri.
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi dikutip dari Suara.com.
Berikut 11 poin surat telegram Kapolri Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021:
1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis
2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana;
3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;
4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;
5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;
6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;
7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;
8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;
9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang;
10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten;
11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.