Kakak Beradik di Makassar Kompak Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
Kakak beradik ini menyimpan sabu seberat 2 kilogram di sebuah hotel di Kota Makassar.

KABAR.NEWS, Makassar - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 2 kilogram. Dua pelaku merupakan saudara kandung diringkus, satu ditembak lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Para pelaku yang berhasil diringkus polisi yakni Andri Triyono (34) dan Ansar (36). Mereka dibekuk polisi di salah satu hotel di Jalan Lagaligo, Kota Makassar, pada Sabtu (13/3/2021).
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Komisaris Besar Witnu Urip Laksana mengatakan kedua pelaku ini berperan sebagai pengedar dari jaringan Internasional.
"Sabu ini diduga diperoleh dari jaringan Malaysia. Hasil penangkapan, berhasil diamankan satu tas berwarna biru yang berisikan dua bungkus berisi kristal bening diduga narkotika jenia sabu seberat 2 kilogram," kata Witnu saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Senin (15/3/2021) petang.
Mantan Direktur Intelkam Polda Sulsel ini mengungkapkan, jaringan bisnis haram ini juga merupakan pemain lama. Selain itu, mereka berkaitan dengan jaringan narkoba berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Kalau kita masih ingat kasus peredaran narkoba jenis sabu pada Desember lalu, pada saat itu pelakunya sudah diamankan dan saat ini berada di LP. Kelompok yang kita amankan ini merupakan jaringan dari kelompok-kelompok yang lalu," tuturnya.
Selain itu, seorang pelaku juga terpaksa dilumpuhkan polisi karena mencoba kabur saat hendak ditangkap. Kakak beradik ini pun dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. Kemudian denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ucap Witnu.
Penulis: Reza Rivaldy/B