Kades di Jeneponto Diduga Palsukan Ijazah Sekolah Dasar Sejak 2015

*Digunakan untuk mendaftar calon kepala desa

Kades di Jeneponto Diduga Palsukan Ijazah Sekolah Dasar Sejak 2015
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali saat menggelar konferensi pers terkait dugaan ijazah palsu Kades Pappaluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kamis (6/1/2022). (KABAR.NEWS/Akbar Razak).






KABAR.NEWS, Jeneponto - Dugaan ijazah palsu Kepala Desa Pappaluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial MS diduga memalsukan ijazah sekolah dasar sejak periode pertamanya pemimpin desa pada tahun 2015.


Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali mengatakan, pihaknya telah menyelidiki kasus ini mulai tahun 2015 silam atas laporan LSM.


"Berdasarkan surat perintah penyelidikan tertanggal pada 23 Desember 2015. Kemudian pada tanggal 31 Januari 2019 kita melakukan surat perintah penyelidikan lanjutan terkait dengan laporan pengaduan ini," ujar AKP Hambali pada konferensi pers, Kamis (6/1/2022).


Dari hasil penyelidikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut. Pada tanggal 27 Oktober tahun 2021, proses penyelidikan kembali dilakukan.


Hambali menceritakan dokumen yang diduga dipalsukan oleh MS adalah ijazah Sekolah Dasar. "Terkait dengan penggunaan dokumen adalah termasuk ijazah itu salah satunya dan lain-lainnya itu tidak bisa kita jelaskan karena itu masuk dalam materi penyidik," terangnya.


Namun, menyebut Ijazah SD itu sebenarnya milik Muhammad Sayid. Namun, polisi tidak menyebut siapa gerangan Sayid itu.


"Kalau ijazah yang tertera di situ atas nama Muhammad Sayid. Kita belum bisa menjelaskan dalam hal ini karena itu masuk dalam materi penyelidikan kami," pintanya.


Dia bilang, Ijazah tersebut digunakan MS sebagai salah satu persyaratan pendaftaran calon kepala desa. Ijazah itu sudah dipakai pada periode pertama tahun 2015 hingga periode kedua tahun 2021.


"Tersangka menggunakan dokumen palsu terkait dengan pencalonan Kepala Desa Pappaluang periode pertama dan kedua. Periode pertama itu 2015 kemudian periode kedua 2021," pungkasnya.


Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.


Sementara, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar pada Rabu (4/1/2022) mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan pejabat sementara Kepala Desa Pappalukang.


"Kalau memang sudah pasti tersangka kita akan kasih pejabat sementara kan," jelasnya.


Namun, langka yang akan dilakukan pemerintah daerah adalah mencari figur yang dinilai layak menjadi pejabat sementara di desa tersebut.


"Yang pertama kita akan mencari calon kira-kira bisa menjadi Plt dulu. Lalu kita ikut perkembangannya. Nanti kita lihat bagaimana keputusan pengadilan," pungkasnya.


Penulis: Akbar Razak/B